Niat Gunakan Uang untuk Umrah, Pedagang di Bogor Malah Tewas Dibunuh saat Tagih Utang
Pedagang di Bogor tewas dibunuh saat menagih utang Rp12 juta yang ia tabung dua tahun untuk umrah. Pelaku ditangkap 8 jam setelah kejadian.
Ringkasan Berita:
- Seorang pedagang wanita di Bogor tewas dibunuh saat menagih utang Rp12,45 juta yang selama dua tahun ia kumpulkan untuk biaya umrah.
- Korban N (59) dibunuh di rumah pelaku NAF (32) setelah cekcok soal uang yang telah digelapkan.
- Pelaku ditangkap hanya delapan jam setelah jasad korban ditemukan.
- Polisi menetapkan NAF sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM - Harapan N (59), seorang pedagang wanita di Bogor untuk berangkat umrah pupus setelah ia tewas usai menagih utang Rp12 juta.
Umrah adalah salah satu ibadah dalam Islam berupa kunjungan ke Kota Mekkah untuk melaksanakan rangkaian ritual seperti tawaf di Ka'bah dan sa'i antara Shafa dan Marwah, setelah mengenakan ihram dari miqat.
Umrah sering disebut sebagai haji kecil karena mirip dengan haji, tetapi dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun dan tidak terbatas pada waktu tertentu.
Namun, sebelum harapan itu terwujud, N, tewas dibunuh ketika korban mendatangi pihak yang berutang.
Kasus ini menambah daftar kelam tragedi utang piutang yang berujung maut.
Baca juga: Sosok Pelaku Pembunuhan Guru SMP di OKU Sumsel, Jasad Ditemukan Terikat di Kamar Kos
Kronologi
Peristiwa ini terjadi pada saat N (59) mendatangi kediaman NAF (32) di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tujuan kedatangan itu untuk menagih uang sebesar Rp 12.450.000.
Pelaku dan korban tinggal di Kampung Parigi.
Dalam kesehariannya, korban merupakan seorang pedagang, sementara pelaku merupakan wali murid di sekolah tempat korban berjualan.
NAF yang telah menggelapkan uang tersebut pun kelimpungan ketiga ditagih dan meminta permohonan waktu untuk pengembalian.
Akan tetapi dalam perbincangan tersebut keduanya tersebut keduanya terlibat cekcok yang berujung pembuhunan sadis.
Korban ditemukan tewas di rumahnya pada Jumat 21 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Kronologi Penemuan Jasad Nenek di Jombang, Diduga Dibunuh Suami Siri yang Masih Buron
Korban Menabung Uang untuk Umrah
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan korban berencana menggunakan uang tabungan untuk Ibadah Umrah.
"Keterangan sementara yang kami peroleh demikian (untuk umrah)," ujarnya, Sabtu (22/11/2025).
Uang tersebut, kata dia, dikumpulkan oleh korban selama kurang lebih dua tahun dari hasil berjualan di salah satu sekolah di Cisarua.
Namun kepercayaan itu sirna seketika setelah pelaku yang tanpa rasa iba menggelapkan uang tabungan dari jerih payah korban.
"Tabungan itu ditabung sudah berjalan dua tahun, sehari itu Rp50 ribu, Rp100 ribu menyesuaikan penghasilan korban dan sampai dengan akhir terkumpul Rp12.450.000," ungkapnya.
Penangkapan Pelaku
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam.
Ia mengatakan, korban ditemukan tak bernyawa di rumahnya pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Tim dapat mengungkap dan mengamankan pelaku pukul 03.00 WIB, tepatnya 8 jam. Alhamdulillah tim dapat mengungkap dan menangkap terkait dengan peristiwa tersebut," ujarnya, Sabtu (22/11/2025).
AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, motif di balik pembunuhan ini terkait penagihan uang tabungan korban yang dititipkan kepada pelaku.
Pasalnya, ketika ditagih oleh korban, pelaku justru meminta waktu untuk pengembalian karena uangnya telah digunakan.
Dalam penagian tersebut, keduanya sempat terlibat cekcok yang berujung penganiayaan hingga meregang nyawa.
"Uangnya untuk keterangan sementara itu digelapkan oleh pelaku," katanya.
Pelaku Menangis di Kantor Polisi
NAF pun nampak menyesali perbuatannya telah menghilangkan nyawa seseoranh karena ulahnya sendiri menggelapkan uang tabungan korban senilai Rp12.450.000.
Ia hanya tertunduk dan nampak menagis saat digiring oleh anggota polisi dalam pengungkapan kasus di Aula Mapolres Bogor pada Sabtu (22/11/2025).
Bahkan, ibu rumah tangga berambut pirang menutupi wajahnya dari sorotan kamera awak media.
"Setelah mendapatkan petunjuk, tim langsung bergerak cepat ke lokasi, pelaku berada di rumahnya di Kampung Cipari," ujar Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, Sabtu (22/11/2025).
NAF yang mengenakan baju tahanan berwarna oren dengan tangan terborgol pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan.
"Karena perbuatannya, tersangka kami sangkakan pasal 365 ayat 3 dan atau 338 dan atau 351 ayat 3 yang ancaman hukumannya 15 tahun," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com
Sumber: Tribunnews Bogor
| Jaga Kawasan Hulu, Ribuan Pohon Beraneka Jenis Ditanam di Kawasan Puncak Jawa Barat |
|
|---|
| Remaja di Bekasi Diserang Saat Jalan Sendiri, Pelakunya 3 Pria dan 2 Perempuan |
|
|---|
| Link Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Daerah 2026 dari Kemenhaj |
|
|---|
| Kiesha Alvaro Mengaku Sedang Kejar Cewek Idaman: Enggak Dapet-dapet, Orangnya Susah |
|
|---|
| Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftarannya |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.