Selasa, 25 November 2025

Kronologi Pria Bunuh Istri Siri Pakai Linggis di Jombang, Ini Pengakuan Pelaku

Purnomo, pria berusia 60 tahun tega menghabisi nyawa istri sirinya Tri Retno Jumilah (62) di rumah Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jombang

Penulis: Adi Suhendi
TribunJatim.com/ Anggie Pujie Widodo
BUNUH ISTRI - Purnomo, tersangka pembunuhan istri siri saat dihadirkan di Lobi Kantor Satreskrim Mapolres Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (24/11/2025). Ia mengakui telah membunuh istrinya karena merasa terhina. 

Dalam rekonstruksi terungkap, Purnomo menyerang korban menggunakan linggis. 

Saat itu, korban sempat berusaha menahan serangan, sehingga tulang tangannya patah.

Tak hanya itu, korban pun mengalami luka memar di wajah, dada, serta luka berat di kepala.

Korban sebenarnya masih bernafas saat mendapat serangan bertubi-tubi dari pelaku.

Namun, pelaku menutup wajah korban dengan bantal hingga korban meninggal dunia.

"Pemukulan menyebabkan luka parah, lalu pelaku memastikan korban meninggal dengan menindih wajahnya memakai bantal," ucap AKP Dimas. 

Jasad korban ditemukan empat hari setelah kejadian tepatnya pada Kamis (13/11/2025).

Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut setelah anaknya curiga 
karena Tri Retno tak kunjung memberikan kabar.

Bahkan buah yang digantungkan di depan pintu rumah selama empat hari tak tersentuh.

Hingga akhirnya keluarga mendobrak pintu rumah dan didapati Tri Retno sudah dalam kondisi tak bernyawa.

Pengakuan Pelaku

Di hadapan awak media, Purnomo mengakui perbuatannya membunuh istrinya Tri Retno.

Pembunuhan tersebut dipicu karena dirinya kerap merasa dihina setelah setahun terakhir tak bekerja.

Selam itu, ia sering disebut sebagai pria yang hanya menumpang hidup.

Tekanan yang terus menerus membuat emosinya tak bisa terkendali.

"Saya sering diusir, dibilang numpang hidup. Lama-lama saya tidak kuat," ucap Purnomo, Senin (24/11/2025).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved