Selasa, 25 November 2025

Kronologi Pria Bunuh Istri Siri Pakai Linggis di Jombang, Ini Pengakuan Pelaku

Purnomo, pria berusia 60 tahun tega menghabisi nyawa istri sirinya Tri Retno Jumilah (62) di rumah Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jombang

Penulis: Adi Suhendi
TribunJatim.com/ Anggie Pujie Widodo
BUNUH ISTRI - Purnomo, tersangka pembunuhan istri siri saat dihadirkan di Lobi Kantor Satreskrim Mapolres Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (24/11/2025). Ia mengakui telah membunuh istrinya karena merasa terhina. 

Ia mengaku menyesal sudah membunuh istrinya. 

Namun, ia harus menerima kenyataan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Menyesal, tapi sudah terlanjur," ucap Purnomo.

Dari lokasi kejadian polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya linggis, bantal, selimut, pakaian korban, serta perhiasan korban berupa lima gelang dan tiga cincin.

Selain itu, polisi pun menyita uang tunai Rp 59.940 dan sepeda motor Vixion yang dibawa kabur pelaku saat melarikan diri. 

Atas tindakannya, Purnomo dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/ Tribunjatim.com/ Anggit Puji Widodo)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Alasan Sadis Purnomo Habisi Istri Siri di Jombang, Sering Disebut Numpang Hidup dan Diusir: Terhina

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved