Kronologi Pria Bunuh Istri Siri Pakai Linggis di Jombang, Ini Pengakuan Pelaku
Purnomo, pria berusia 60 tahun tega menghabisi nyawa istri sirinya Tri Retno Jumilah (62) di rumah Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jombang
Ia mengaku menyesal sudah membunuh istrinya.
Namun, ia harus menerima kenyataan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Menyesal, tapi sudah terlanjur," ucap Purnomo.
Dari lokasi kejadian polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya linggis, bantal, selimut, pakaian korban, serta perhiasan korban berupa lima gelang dan tiga cincin.
Selain itu, polisi pun menyita uang tunai Rp 59.940 dan sepeda motor Vixion yang dibawa kabur pelaku saat melarikan diri.
Atas tindakannya, Purnomo dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/ Tribunjatim.com/ Anggit Puji Widodo)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Alasan Sadis Purnomo Habisi Istri Siri di Jombang, Sering Disebut Numpang Hidup dan Diusir: Terhina
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Purnomo-tersangka-pembunuhan-istri-siri-di-Jombang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.