Dosen Untag Semarang Meninggal
AKPB Basuki Belum Jadi Tersangka Kasus Kematian Dosen Untag, Apa Alasannya?
Polda Jateng belum menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kasus kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi.
Ringkasan Berita:
- Polda Jateng belum menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kasus kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).
- Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik masih menunggu alat bukti lain.
- Artanto mengatakan, hasil analisis dokter forensik belum bisa dipastikan kapan bisa dirilis.
TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Tengah (Jateng) belum menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik masih menunggu alat bukti lain.
Sebagaimana diketahui, AKBP Basuki adalah kekasih dosen Levi.
Ia berada di lokasi kejadian ketika korban ditemukan tak bernyawa di kamar nomor 210 kos-hotel (kostel) di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) lalu.
"Penetapan tersangka AKBP Basuki menunggu hasil kesimpulan dari dokter forensik yang akan menyampaikan penyebab pasti kematian korban," kata Artanto kepada TribunJateng.com, Kamis (27/11/2025).
Ia mengatakan, hasil analisis dokter forensik belum bisa dipastikan kapan bisa dirilis.
Pihaknya juga masih menunggu lantaran para dokter memerlukan waktu dalam menganalisis penyebab kematian korban.
"Sabar ya, karena ini ilmiah tidak boleh terburu-buru," terangnya.
Selain analisis dokter forensik, polisi juga merangkai sejumlah alat bukti lainnya seperti rekaman CCTV, obat-obatan, termasuk keterangan dari para saksi.
"Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, nanti tugas penyidik untuk menetapkan tersangka," ungkapnya.
Baca juga: Bukti Kuat AKBP Basuki Diduga Lakukan Tindak Pidana Sebabkan Dosen Untag Levi Tewas, Tampak Bingung
Desakan Kuasa Hukum Keluarga Korban
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, mendesak Polda Jateng untuk menjerat AKBP Basuki dengan pasal berlapis dalam kasus ini.
Ia menyampaikan hal itu setelah beraudiensi dengan Polda Jateng di Mapolda Jateng, Kota Semarang pada Kamis hari ini.
"Kami berharap jeratan pasal dalam kasus ini jangan hanya pasal 359 (tentang kelalaian)."
"Sebab, Nanti kalau itu tidak sinkron dengan hasil laboratorium, AKBP Basuki bisa lepas (dari jeratan pidana)," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/AKBP-Basuki.jpg)