Dana BOS yang Digunakan Beli Tiket Konser Dewa 19 di Brebes Sudah Dikembalikan
Ketua K3S SD Negeri Kecamatan Wanasari, Muslim mengatakan bahwa pembelian tiket sifatnya sukarela.
Ringkasan Berita:
- Disdikpora Kabupaten Brebes Jawa Tengah membenarkan adanya sekolah yang membeli tiket konser Dewa 19 menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
- Plt Kepala Dindikpora Kabupaten Brebes Sutaryono menegaskan tidak pernah menginstruksikan guru SD Negeri membeli tiket konser, apalagi menggunakan dana BOS.
- Guru yang ingin menonton konser, pembelian tiket harus menggunakan dana pribadi dan tidak boleh mengatasnamakan lembaga sekolah.
TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Brebes Jawa Tengah membenarkan adanya sekolah yang membeli tiket konser Dewa 19 menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Tiket tersebut adalah tiket Konser Naragigs 2025 dengan bintang tamu Dewa 19 di Stadion Karangbirahi Brebes pada Sabtu (13/12/2025).
Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikpora Kabupaten Brebes, Aditya Perdana mengatakan, beberapa sekolah di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan telah mulai mengembalikan dana BOS yang terpakai untuk membeli tiket konser.
"Di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan sudah mulai mengembalikan," kata Aditya, Jumat (12/12/2025).
Baca juga: Capek War Tiket Konser di Indonesia? Coba 7 Tips Nonton Konser Impian di Luar Negeri
Plt Kepala Dindikpora Kabupaten Brebes, Sutaryono menegaskan, pihaknya tidak pernah menginstruksikan guru SD Negeri membeli tiket konser, apalagi menggunakan dana BOS.
"Dilarang menggunakan anggaran BOS. Uang sudah menggunakan untuk membeli tiket harus dikembalikan dan harus ada bukti pengembalian," kata Sutaryono.
Dia menegaskan, jika ada guru yang ingin menonton konser, pembelian tiket harus menggunakan dana pribadi dan tidak boleh mengatasnamakan lembaga sekolah.
"Dilarang beli tiket menggunakan anggaran kelembagaan sekolah, jabatan kepala sekolah, dan lain-lain. Jadi harus personal pribadi, jangan membawa nama lembaga apalagi pakai BOS," kata Taryono.
Instruksi Beli Tiket Konser
Sebelumnya, beberapa guru SD Negeri di Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes mengeluhkan adanya instruksi pembelian tiket konser menggunakan dana BOS.
Instruksi itu disebut disampaikan melalui grup WhatsApp Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri Wanasari.
Besaran iuran tiap sekolah berkisar Rp300.000 hingga Rp600.000.
Baca juga: Kepala Sekolah di Gowa Korupsi Dana BOS Rp1,3 Miliar, Pakai Perusahaan Pribadi untuk Mark Up Harga
Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan SD Negeri di Wanasari disebut telah membayar iuran tersebut.
"Guru ASN diminta untuk beli tiket konser menggunakan dana BOS tapi tidak dapat kuitansi."
"Masing-masing sekolah ada yang Rp300 ribu, Rp450 ribu, ada juga yang Rp600 ribu," ujar seorang guru SD Negeri, Kamis (11/12/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/menginstruksikan-pembelian-tiket-konser-bagi-guru-SD-negeri-apalagi-sampai-menggunakan-dana-BOS.jpg)