Kepala Sekolah di Gowa Korupsi Dana BOS Rp1,3 Miliar, Pakai Perusahaan Pribadi untuk Mark Up Harga
Kepala SMP di Gowa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS Rp1,3 miliar. Modusnya, ia menggunakan perusahaan pribadi.
Ringkasan Berita:
- Kepala SMP di Gowa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS Rp1,3 miliar.
- Siasatnya yakni menggunakan perusahaan miliknya untuk pengadaan barang dan jasa.
- Ia juga membuat anggaran fiktif dan mark up harga.
TRIBUNNEWS.COM - HS, Kepala SMP Negeri 1 Pallangga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2018-2023.
Siasatnya, ia menggunakan perusahaan pribadi untuk pengadaan barang dan jasa.
HS kemudian membuat sejumlah anggaran belanja fiktif dan mark up harga.
Mark up adalah selisih antara harga jual dan biaya pokok suatu produk, atau tindakan menaikkan harga secara tidak sah (dalam kasus korupsi dan penggelembungan anggaran).
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.374.145.954.
HS telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) sejak Jumat (14/11/2025).
Penahanan dilakukan setelah penyelidikan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa.
Rutin Dilakukan Pelaku
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gowa, Faisah mengatakan, tindak korupsi itu rutin dilakukan HS sejak 2018 sampai 2023.
“Penggunaan dana BOS dari tahun 2018 sampai 2023 itu dilakukan pencairan dan ada beberapa item tidak sesuai peruntukannya," katanya saat ditemui Tribun-Timur.com, Selasa (18/11/2025).
Ia menyebut, ada pertanggungjawaban yang dibuat fiktif, seperti pembelian alat tulis kantor (ATK), pengadaan soal ulangan harian, pembelian komputer, hingga pembelanjaan makan dan minum.
"Notanya dibuat fiktif,” ucapnya.
Baca juga: Buntut Guru Banting Nasi Kotak di Riau: Terungkap Dugaan Pungli, Kepsek Dicopot, 2 Honorer Dipecat
Faisah menerangkan, dari hasil kroscek ke berbagai toko, mulai dari toko ATK, komputer, hingga penyedia makan dan minum menunjukkan sejumlah transaksi tak pernah terjadi.
Adapun nilai total belanja fiktif dari berbagai item itu mencapai Rp923 juta.
Selain itu, HS juga merekayasa anggaran untuk pengadaan soal ulangan harian mencapai Rp451 juta, Rp102 juta, dan Rp125 ribu.
Dalam melancarkan aksinya itu, HS memakai perusahaan pribadinya untuk pengadaan barang dan jasa dengan nilai barang sangat tinggi.
| Sidang Korupsi Minyak Pertamina, Saksi Ungkap Diminta Arief Sukmara untuk Hilangkan Ponselnya |
|
|---|
| Jaksa KPK Isyaratkan Ada 'Pemeran Utama' di Sidang Suap OKU, Sindir Saksi Eksekutif Kompak 'Amnesia' |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Makassar Rabu, 19 November 2025: Hujan Merata di Seluruh Wilayah |
|
|---|
| Dua Guru Luwu Terima Rehabilitasi Hukum, Bukti Negara Berpihak pada Rakyat |
|
|---|
| Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar 28 November 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kepsek-di-Gowa-korupsi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.