Senin, 4 Mei 2026

Salah Tangkap Pelaku Rudapaksa, Aiptu K Kanit Pidum Polres Blitar Ditahan 14 Hari

Kasus salah tangkap pelaku rudapaksa di Blitar, Aiptu K Kanit Pidum Polres Blitar Ditahan 14 Hari dan dimutasi dari unit reskrim.

Tayang:
Istimewa
KASUS SALAH TANGKAP - Kanit Pidum Satreskrim Polres Blitar, Aipt K, menjalani sidang disiplin di Mapolres Blitar, Rabu (17/12/2025) terkait perkara salah tangkap saat menangani laporan dugaan kasus rudapaksa. 

Ringkasan Berita:
  • Gegara salah tangkap pelaku rudapaksa, Aiptu K Kanit Pidum Polres Blitar ditahan 14 hari
  • Aiptu K juga dimutasi keluar dari fungsi reserse.
  • Sementara tiga anggota Polres Blitar lainnya yang juga terlibat dalam kasus salah tangkap tersebut, yakni A, F, dan A, mendapatkan sanksi lebih ringan berupa teguran tertulis dari Kapolres Blitar

 

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Nasib empat polisi yang melakukan salah tangkap pelaku rudapaksa di Blitar, Jawa Timur (Jatim).

Kepala Unit Pidana Umum (Pidum) pada Satreskrim Polres Blitar, Aiptu K diputus bersalah dalam sidang disiplin Rabu (17/12/2025) terkait perkara salah tangkap saat menangani laporan dugaan kasus rudapaksa.

Dalam sidang yang berlangsung di Mapolres Blitar dan dipimpin oleh Wakil Kepala Polres Blitar, Kompol Fadillah Langko K Panara, Aiptu K mendapatkan sanksi hukuman berupa penahanan (penempatan khusus/patsus) selama 14 hari dan mutasi keluar dari fungsi reserse.

Kepala Seksi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, mengatakan bahwa Aiptu K telah diputus bersalah dalam sidang disiplin di Mapolres Blitar dengan sanksi hukuman berupa penahanan 14 hari dan mutasi.

“Sidang disiplin berlangsung hari ini dan sudah selesai. Aiptu K mendapatkan sanksi patsus 14 hari dan dimutasi ke Polsek (kepolisian sektor),” ujar Putut.

Baca juga: Salah Tangkap hingga Ketua Nasdem Sumut Diturunkan dari Pesawat, 4 Polisi Dihukum Sanksi Disiplin

 

3 Anggota Dapat Sanksi Lebih Ringan

Sementara itu, tiga anggota Polres Blitar lainnya yang juga terlibat dalam kasus salah tangkap tersebut, yakni A, F, dan A, mendapatkan sanksi lebih ringan berupa teguran tertulis dari Kapolres Blitar.

“Sanksi untuk tiga anggota lainnya lebih ringan karena mereka hanya anak buah yang menjalankan perintah komandannya, dalam hal ini Kepala Unit, Aiptu K,” kata Putut.

 

Kapolres Blitar Mohon Maaf

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman dalam pernyataan tertulisnya mengatakan bahwa Aiptu K tidak hanya mendapatkan sanksi penahanan dan mutasi ke Polsek, namun juga dibebastugaskan dari tugas reserse kriminal.

Arif juga menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polres Blitar terhadap korban salah tangkap dan keluarganya.

“Permohonan maaf secara khusus disampaikan kepada saudara F dan keluarga, yang sempat ditetapkan sebagai terduga pelaku dalam suatu perkara berdasarkan keterangan awal, namun dalam proses selanjutnya tidak terbukti,” ujar Arif.

Baca juga: Jadi Korban Salah Tangkap, 5 Remaja di Magelang Ngaku Disiksa Dipaksa Makan Kunyit dan Kencur Mentah

Arif berharap peristiwa tersebut menjadi momentum evaluasi dan pembenahan internal, serta peningkatan kinerja Polres Blitar, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan penegakan hukum.

“Ke depan, Polres Blitar berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan guna mencegah terulangnya kejadian serupa,” katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved