Minggu, 11 Januari 2026

Napi di Lapas Blitar Dikeroyok Sesama Napi, Korban Stroke Batang Otak

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion mengatakan Bagong diduga menjadi korban penganiayaan tiga napi masing-masing berinisial H, I, D, dan B. 

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Ist
KORBAN PENGANIAYAAN -  H alias Bagong (54), warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar, Jawa Timur, menjadi korban penganiayaan sesama napi. 

Ringkasan Berita:
  • H  napi kasus narkoba di Lapas Kelas IIB Blitar, menjadi korban penganiayaan sesama napi akibat masalah utang piutang yang terjadi sebelum masuk penjara.
  • Penganiayaan diduga dilakukan oleh beberapa napi dan menyebabkan korban mengalami stroke serta dirawat intensif di RSUD Mardi Waluyo.
  • Dalam kasus lain, seorang tahanan berinisial AR di Polres Metro Depok tewas setelah dianiaya teman satu sel karena pelaku kesal atas kasus pencabulan yang dilakukan korban.

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - H alias Bagong (54), warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar, Jawa Timur, menjadi korban penganiayaan sesama napi.

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion mengatakan Bagong diduga menjadi korban penganiayaan tiga napi masing-masing berinisial H, I, D, dan B. 

Pemicunya permasalahan pribadi yang terjadi di luar lapas. Korban kini menjalani perawatan intensif di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.

Baca juga: Sosok Kopda F, Diduga Aniaya Pratu Farkhan hingga Tewas saat Bertugas di Papua Tengah

H alias Bagong diduga melakukan penipuan dan utang piutang kepada I dan D, kemudian mereka bertemu di lapas karena kasus narkoba. 

 Akibat Utang Piutang

Dikatakan Romi,  dugaan intimidasi yang dilakukan I dan D terhadap H terjadi pada 25 Oktober 2025, ketika mereka bertemu di lapas. Pelaku I dan D menagih utang kepada H, kemudian H melaporkan kepada petugas jaga.

"Penanganan awal dari petugas, H, I, dan D diamankan dan diperiksa pada 25 Oktober 2025," kata Romi, Jumat (9/1/2026).

Romi menjelaskan dari pemeriksaan petugas, dugaan intimidasi bermula dari persoalan yang terjadi di luar lapas berupa utang piutang sejumlah Rp40 juta. 

Petugas kemudian melakukan upaya mediasi dengan menghadirkan H, I, dan D. Sebagai bentuk penyelesaian, petugas memfasilitasi komunikasi antara H dengan keluarga melalui sambungan telepon.

Dari hasil komunikasi dengan keluarga, H menyatakan keluarganya bersedia membantu penyelesaian utang dengan melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp10 juta.

Jatuh tempo pembayaran lanjutan selama dua pekan sejak kesepakatan pada 25 Oktober 2025. Setelah jatuh tempo dan pembayaran belum terealisasi, pemanggilan kedua kembali dilakukan.

Baca juga: 3 Kasus Oknum TNI Aniaya Warga, Terbaru 2 Warga di Depok Dihajar Serda M hingga 1 Orang Tewas

Petugas berupaya mencarikan solusi berupa perpanjangan jatuh tempo pembayaran serta melakukan pemindahan kamar hunian narapidana H ke kamar lain. Ini dilakukan guna pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan mencegah konflik lanjutan. 

Kejadian ketiga saat terjadi dugaan kekerasan fisik oleh I dan D terhadap H pada 7 Desember 2025.  Petugas kembali melakukan pemanggilan ketiga, setelah terjadi dugaan kekerasan fisik berupa pemukulan terhadap H yang dilakukan I dan D, dengan keterlibatan B. 

B adalah narapidana yang sudah kenal H dan pernah memberikan utang kepada H sebelum masuk penjara.

"Pemanggilan ketiga bermula saat petugas jaga melakukan kontrol keliling blok hunian, ada keramaian di dalam kamar hunian H," ujarnya.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved