Raja Curanmor Palembang Tak Berkutik Ditangkap Polisi yang Nyamar Jadi Badut Doraemon dan Spider-Man
Aksi penyamaran berhasil, Raja Curanmor Palembang tak berkutik saat ditangkap dua polisi yang menyamar jadi badut Doraemon dan Spider-Man.
"1 Helai Baju kaos oblong merk 3second warna putih, 1 buah helm standard merk Honda warna hitam, 1 buah sandal merk NB warna biru dan 1 (satu) helai celana jeans pendek warna biru kita amankan," bebernya.
" Masih diperiksa dan dikembangkan terkait dugaan TKP lain dan rekannya saat melakukan aksi tersebut," tambahnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas ulahnya pelaku, akan dijerat pasal Pasal 477 Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kita akan kenalan pasal berlapis. Yang pasti terlebih dahulu pasal 365 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun ," tutupnya.
Sedangkan, tersangka Jodi hanya mengakui perbuatannya salah,
"Terpaksa pak. Ini saya lakukan lantaran tidak ada pekerjaan," ungkapnya sambil menahan sakit karena dihadiahi petugas dengan timah panas.
(Laily Fajrianti/ Andyka Wijaya/ Tribun Sumsel)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Detik-detik Polisi Nyamar Jadi Badut Demi Tangkap Maling Motor di Palembang, Pelaku Beraksi 255 Kali,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kolase-badut-dan-raja-curanmor-palembang-jodi-iskandar.jpg)