Polda Metro Bongkar Praktik Perakitan Senjata Api Ilegal, Sita 20 Pucuk Senjata
Belajar dari YouTube, komplotan di Cipacing rakit senjata api ilegal dan jual kejahatan. Polisi sita 20 senjata, tujuh tersangka diburu
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya membongkar praktik perakitan senjata api ilegal rumahan di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat, yang berawal dari maraknya kejahatan bersenjata di wilayah Jakarta.
- Lima pelaku ditangkap dengan peran sebagai perakit hingga penjual, memodifikasi airsoft gun menjadi senjata api tajam bermodal belajar dari YouTube dan media sosial sejak 2018.
- Polisi menyita 20 pucuk senjata, ratusan peluru, menetapkan tujuh tersangka, dan menjerat mereka dengan ancaman hukuman hingga pidana mati.
TRIBUNNEWS.COM.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar praktik home industry atau perakitan senjata api ilegal di kawasan Cipacing, Sumedang, Jawa Barat.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menuturkan pengungkapan ini berawal dari cukup banyaknya kejadian kriminal dengan kekerasan di wilayah hukum Polda Metro Jaya menggunakan senjata api.
Pihaknya kemudian membentuk tim khusus untuk melakukan pengembangan terhadap dugaan jual beli senjata api secara ilegal.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, selanjutnya kami dapat melakukan penangkapan terhadap para pelaku penjualan senjata api maupun para pelaku yang membuat senjata apinya itu sendiri," kata Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Lima pelaku yang ditangkap di antaranya RR alias Palas (39), JS alias Ari (36), SAA alias Ade (28), IMR alias Iwong (22), dan RAR alias Edo (31).
Kelimanya memiliki peran yang berbeda mulai dari perakit hingga penjual.
Baca juga: Polisi Usut Asal-usul Senjata Api Revolver yang Digunakan Kawanan Begal Motor di Palmerah
"Jadi kami sudah melakukan penegakan hukum terhadap penjual dan pembuatnya," tambahnya.
Kombes Iman menerangkan sumber senjata yang dirakit merupakan hasil modifikasi airsoft gun dengan mengganti larasnya maupun elemen-elemen yang ada di bagian-bagian senjata tersebut.
Dengan modifikasi itu kemudian dapat digunakan dengan menggunakan peluru tajam.
"Mereka memperoleh keahlian dari hasil keterangan para tersangka yang sudah kami amankan, mereka memperoleh keahlian dalam membuat atau memodifikasi senjata api ini belajar dari YouTube, dari platform media sosial yang mereka pelajari sejak tahun 2018," terangnya.
Kemudian setelah mereka lakukan upaya pembuatan dan modifikasi hasilnya diuji coba.
Lalu setelah bisa digunakan baru ditawarkan oleh di platform media sosial dan e-commerce.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi sudah menyita sejumlah 20 pucuk senjata antara lain 11 pucuk senjata api, 9 pucuk airsoft gun sebagai bahan untuk pembuatan senjata apinya, amunisi peluru sejumlah 233 butir.
Jenis-jenis senjata api yang diamankan antara lain Walter kaliber 8 mm, Mondial kaliber 22, Makarov kaliber 32, Revolver kaliber 3,8 serta Colt Junior.
"Magasin yang disita jenis magasin FN, Magasin P3A, Magasin P1 serta peluru berbagai kaliber mulai dari kaliber 9, 25, 32, 22, 45, hingga 38 spesial," ucap Kombes Iman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/senpiielegal11111.jpg)