Selasa, 2 Juni 2026

Jadi Tersangka dan Dipecat, Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Ajukan Banding dan Praperadilan

AKP Malaungi akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Polda NTB.

Tayang:
Editor: Erik S
Istimewa/TribunLombok/Istimewa
KASUS NARKOBA - Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Didalami indikasi keterlibatan AKP Malaungi dalam jaringan narkoba anggota Polres Bima Kota Bripka Karolin. 

Akibat kasus ini juga, Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Kasus di Sumut

Kasus polisi terlibat narkoba juga menimpa Ajun inspektur dua (Aipda) Erina Sitapura. Dia  mengaku menerima perintah dari atasannya, seorang perwira berpangkat inspektur dua (Ipda) berinisial JN, menjual narkotika jenis sabu.

Erina dan JN diketahui sama-sama bertugas di Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

Pengakuan tersebut disampaikan Erina Sitapura saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara, belum lama ini.

Dalam perkara ini, Erina telah diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Ajukan Banding Usai Dipecat Terkait Kasus Sabu

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved