Selasa, 9 Juni 2026

Hotman Paris Dampingi ABK, Ini Duduk Perkara Kasus 2 Ton Sabu yang Berujung Tuntutan Mati

Hotman Paris dampingi keluarga ABK Sea Dragon yang dituntut mati kasus 1,9 ton sabu, klaim Fandi tak tahu isi muatan.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti
HOTMAN PARIS - Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers bersama keluarga Fandi Ramadhan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Menurut Nirwana, anaknya sempat curiga terhadap isi kardus itu dan mempertanyakannya kepada kapten kapal.

“Dia sempat bilang ke kawan-kawannya, ‘Ini barang apa? Tak betul ini barang.’ Lalu dia tanya ke kapten, tapi dijawab isinya uang dan emas,” tuturnya.

Baca juga: Viral ABK Histeris Terancam Hukuman Mati, Minta Keadilan, Tak Berdaya Kapal Angkut Sabu 2 Ton

Diamankan di Perairan Karimun

Tiga hari kemudian, pada 21 Mei 2025, kapal tersebut diamankan aparat di perairan Tanjung Balai Karimun. Dari hasil pemeriksaan, isi 67 kardus diketahui merupakan sabu dengan berat total 1.995.130 gram.

Fandi bersama kru lainnya kemudian ditangkap dan diproses hukum.

Dalam konferensi pers yang turut dihadiri pengacara Hotman Paris Hutapea, Nirwana memohon kepada majelis hakim, jaksa, hingga Prabowo Subianto agar anaknya mendapat keadilan.

“Anak saya tidak tahu-menahu. Kami keluarga nelayan, bukan keluarga yang terlibat narkoba,” ucapnya menahan tangis.

Ayah Fandi, Sulaiman, juga menyampaikan permohonan serupa dan menduga anaknya dijebak sehingga dianggap terlibat dalam penyelundupan tersebut.

Pledoi Dibacakan 23 Februari 2026

Pendamping hukum terdakwa, Salman Sirait, menyampaikan agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan pledoi pada Senin (23/2/2026).

“Mudah-mudahan majelis hakim dapat mempertimbangkan apa yang kami tuangkan dalam pledoi,” ujarnya.

Saat ini, Fandi masih menjalani proses persidangan di PN Batam dan menghadapi tuntutan hukuman mati terkait kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton tersebut.

Sesuai Minatmu
Sumber: TribunJakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved