Hotman Paris Dampingi ABK, Ini Duduk Perkara Kasus 2 Ton Sabu yang Berujung Tuntutan Mati
Hotman Paris dampingi keluarga ABK Sea Dragon yang dituntut mati kasus 1,9 ton sabu, klaim Fandi tak tahu isi muatan.
Menurut Nirwana, anaknya sempat curiga terhadap isi kardus itu dan mempertanyakannya kepada kapten kapal.
“Dia sempat bilang ke kawan-kawannya, ‘Ini barang apa? Tak betul ini barang.’ Lalu dia tanya ke kapten, tapi dijawab isinya uang dan emas,” tuturnya.
Baca juga: Viral ABK Histeris Terancam Hukuman Mati, Minta Keadilan, Tak Berdaya Kapal Angkut Sabu 2 Ton
Diamankan di Perairan Karimun
Tiga hari kemudian, pada 21 Mei 2025, kapal tersebut diamankan aparat di perairan Tanjung Balai Karimun. Dari hasil pemeriksaan, isi 67 kardus diketahui merupakan sabu dengan berat total 1.995.130 gram.
Fandi bersama kru lainnya kemudian ditangkap dan diproses hukum.
Dalam konferensi pers yang turut dihadiri pengacara Hotman Paris Hutapea, Nirwana memohon kepada majelis hakim, jaksa, hingga Prabowo Subianto agar anaknya mendapat keadilan.
“Anak saya tidak tahu-menahu. Kami keluarga nelayan, bukan keluarga yang terlibat narkoba,” ucapnya menahan tangis.
Ayah Fandi, Sulaiman, juga menyampaikan permohonan serupa dan menduga anaknya dijebak sehingga dianggap terlibat dalam penyelundupan tersebut.
Pledoi Dibacakan 23 Februari 2026
Pendamping hukum terdakwa, Salman Sirait, menyampaikan agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan pledoi pada Senin (23/2/2026).
“Mudah-mudahan majelis hakim dapat mempertimbangkan apa yang kami tuangkan dalam pledoi,” ujarnya.
Saat ini, Fandi masih menjalani proses persidangan di PN Batam dan menghadapi tuntutan hukuman mati terkait kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Hotman-Paris-Kasus-Razman-Nasution.jpg)