Pelajar Tewas di Maluku
Sidang Etik Anggota Brimob Bripda MS Digelar Tertutup, Kakak Korban Hadir dengan Infus di Tangan
Sidang etik anggota Brimob yang menganiaya pelajar hingga tewas digelar tertutup. Kakak korban yang patah tulang datang hadiri sidang etik
Ringkasan Berita:
- Sidang Kode Etik Bripda Masias Siahaya digelar tertutup di Polda Maluku, wartawan tak diizinkan meliput.
- Kasus bermula dari penganiayaan terhadap AT (14) menggunakan helm hingga korban meninggal dunia.
- Kakak korban, NK (15), hadir sebagai saksi dalam kondisi sakit, duduk di kursi roda dan masih terpasang infus.
- Kapolda Maluku menegaskan sanksi terberat PTDH menanti jika pelanggaran etik terbukti.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang Kode Etik terhadap Bripda Masias Siahaya digelar di Polda Maluku, Senin (23/2/2026) siang.
Pukul 14.00 WIT, Sidang kode Etik digelar tertutup di Bidpropam Polda Maluku.
Wartawan yang sejak pagi hari menunggu tak diizinkan meliput secara langsung jalannya sidang.
Monitor yang terpasang di luar ruangan juga tidak menampilkan proses persidangan.
Bripda Masias merupakan anggota Brimob yang diduga menganiaya AT (14) seorang pelajar di Kota Tual, Maluku hingga tewas.
Dalam sidang Kode Etik kali ini, TribunAmbon.com melaporkan hadirnya NK (15).
NK merupakan kakak kandung korban sekaligus saksi dari aksi penganiayaan ini.
Diketahui, saat aksi penganiayaan terjadi, korban dan NK mengendarai motor.
Lalu tiba-tiba korban dianiaya pakai helm oleh tersangka.
Korban dinyatakan meninggal dunia, sementara kakaknya, NK (15) mendapatkan luka berat.
Pantauan di lokasi, NK datang dalam kondisi masih perawatan setelah terjatuh dari motor saat insiden terjadi.
Baca juga: Kematian Pelajar di Tual Picu Demo di Ambon, Desakan Reformasi Polri Menguat
Didampingi kedua orang tua dan saudara-saudaranya, NK datang dengan duduk di kursi roda serta tangan yang masih terpasang infus.
Kapolda Tegaskan Tersangka Dipecat
Sebelumnya, Irjen Pol Dadang Hartanto selaku Kapolda Maluku menegaskan bahwa Bripda Masias terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari instansi Polri.
Mengutip TribunAmbon.com, tindak kekerasan yang terjadi tidak boleh ditoleransi.
Terlebih apabila berujung pada hilangnya nyawa.
"Kita menyadari bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditolerir,"
"Ini bentuk tanggung jawab hukum yang ditegakkan kepada siapa pun, meskipun itu anggota kita. Tidak ada diskriminasi," ujarnya.
Hukuman terberat dari sanksi adalah berupa pemecatan apabila tersangka terbukti melanggar kode etik.
Didemo Massa
Proses sidang etik Bripda Masias diwarnai dengan adanya aksi demonstrasi di depan Mapolda Maluku, Senin (23/2/2026) siang.
Aksi dimulai sekitar pukul 13.30 WIT, atau setengah jam sebelum sidang Kode Etik dimulai.
Aksi tersebut diikuti oleh sejumlah kelompok, termasuk BEM Hukum Unpatti.
"Terkait dengan kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian yang sangat tidak profesional, itu merupakan poin tuntutan pertama kami siang ini," tegas Nobel Salampessy, Ketua BEM Fakultas Hukum Unpatti, dikutip dari TribunAmbon.com.
Tak hanya menuntut tersangka mendapatkan sanksi PTDH, massa aksi juga menuntut adanya reformasi Polri, dari sistem rekrutmen hingga pembenahan menyeluruh.
"Kami menuntut adanya reformasi Polri, baik dari segi sistem rekrutmen, evaluasi kinerja, hingga pembenahan menyeluruh. Masalah ini sudah mengakar dan membudaya. Perlu perbaikan bukan hanya struktur, tapi juga kultur," ujarnya.
Kronologi Singkat
Kasus bermula ketika kakak beradik yang masih pelajar di madrasah melintas menggunakan motor di sekitar RSUD Maren, Kota Tual setelah sahur.
Tiba-tiba, korban, AT (14) dipukul di bagian kepala menggunakan helm oleh pelaku.
Baca juga: Massa Tuntut Brimob Penganiaya Pelajar di Penjara: Pelanggar HAM Harus Dihukum Berat
Korban pun hilang kendali dan terjatuh ke aspal hingga mengalami cedera parah di kepalanya.
Saksi mata menyebut korban sampai pendarahan di hidung dan mulut sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan.
Nahas, korban dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya.
Sementara kakak korban, NK (15) yang berboncengan dengan AT mengalami patah tulang dan masih menjalani perawatan medis.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Sidang Kode Etik Bripda Masias Digelar Tertutup, Kakak Korban Hadir Pakai Infus
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunAmbon.com, Jenderal Louis MR/Novanda Halirat)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.