Korupsi Jalan di Mandailing Natal
Kasus Korupsi Jalan, Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Topan juga dituntut jaksa KPK membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp50 juta.
Ringkasan Berita:
- Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Ginting, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek jalan.
- Ia terbukti menerima suap Rp50 juta terkait pengaturan tender proyek jalan Sipiongot–Labuhanbatu dan Kutalimbaru.
- Jaksa juga menuntut denda Rp200 juta serta pengembalian uang Rp50 juta.
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatra Utara Topan Obaja Ginting dituntut 5 tahun dan enam bulan penjara kasus korupsi jalan Sipiongot batas Labuhan Batu Sumut.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026),
Menurut jaksa, Topan Ginting terbukti menerima suap sebesar Rp50 juta dari kontraktor swasta terkait pengaturan pemenang tender proyek jalan Sipiongot-Labuhanbatu senilai Rp96 miliar dan preservasi jalan Kutalimbaru senilai Rp61,8 miliar.
Uang itu dititipkan melalui ajudannya bernama Aldi Yudistira.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I, Topan Obaja Ginting selama 5 tahun dan 6 bulan penjara," kata jaksa KPK, Eko Wahyu Prayitno.
Topan juga dituntut jaksa KPK membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp50 juta.
"Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika UP tidak dibayar, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," tutur Eko.
Pertimbangan yang memberatkan terhadap Topan lantaran dia tidak mengakui perbuatannya, apalagi menyesal.
"Topan Ginting tidak mengembalikan uang, tidak menyesali, dan tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa juga dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," ujar Eko usai membacakan tuntutan.
Mendengar tuntutan Jaksa, ekspresi Topan tampak tegang. Ia menegakkan kepala, terlihat sesekali menggoyangkan kaki, sambil terus mendengarkan salinan tuntutan yang berjalan hampir 3 jam.
Baca juga: Disebut Circle Bobby Nasution & Topan Ginting, Rektor USU Terancam Dijemput KPK: Tunggu Saja
Sesekali Topan mengernyitkan dahi dan menyipitkan mata sambil memalingkan kepalanya melirik Jaksa.
Mengenakan kemeja putih, Topan duduk bersampingan dengan terdakwa lain, Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Sumatera Utara, Rasuli Efendi Siregar.
Usai sidang, Topan yang dicecar wartawan mengenai tuntutan terhadap hanya bungkam. Wajahnya terlihat muram, mengenakan rompi bertulis tahanan KPK, Topan dan Rasuli pergi berlalu.
Kena OTT
Topan Ginting sebelumnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025. KPK menangkap tujuh orang saa itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Topan-Ginting-dituntut-5-tahun-6-bulan.jpg)