Dandim Tulungagung Tegaskan Oknum TNI yang Bobol Minimarket Akan Diproses di Peradilan Militer
Serda AM diketahui berdinas di Koramil Pakel. AM sudah ditangkap pihak Polres Tulungagung, dan saat ini sedang dirawat di RS Bhayangkara Tulungagung.
Diperkirakan AM kembali mengulang perbuatannya, membobol toko pada November 2025.
Curi Kotak Amal
Prajurit Satu (Pratu) Saifhonna Fahdil divonis tiga bulan penjara karena ketahuan mencuri kotak amal masjid Rp1,3 juta.
Pratu Saifhonna adalah anggota Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning, Kota Tangerang, Banten.
Kasus tersebut bermula ketika Pratu Saifhonna ke Aceh menjenguk orang yang sakit. Dia transit di Bandara Kualanamu.
Hakim Pengadilan Militer 1-02 Mayor Ronald Sahat Hamonangan Sinaga menyatakan, terdakwa terbukti mencuri dua kotak amal, di masjid Al Muttaqin Bandara Kualanamu.
Hakim menyatakan, tersebut terbukti melanggar pasal 362 junto pasal 190 ayat 3 dan ayat 4 nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.
Penulis: David Yohanes
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Breaking News: Permintaan Maaf Dandim Tulungagung Soal Anggota Jadi Pencuri di Beberapa Toko Ritel