Dandim Tulungagung Tegaskan Oknum TNI yang Bobol Minimarket Akan Diproses di Peradilan Militer
Serda AM diketahui berdinas di Koramil Pakel. AM sudah ditangkap pihak Polres Tulungagung, dan saat ini sedang dirawat di RS Bhayangkara Tulungagung.
Sedangkan di Kabupaten Trenggalek, Alfamart Kampak (2 kali), Alfamart Pogalan, dan Alfamart Durenan (2x).
Penangkapan AM ditangkap saat membobol Alfamart Jalan Soekarno-Hatta Tulungagung, depan GOR Lembupeteng, Sabtu (7/3/2026) pukul 04.00 WIB.
Saat itu polisi curiga dengan sepeda motor Honda Scoopy yang diparkir dan terkesan disembunyikan, pada pukul 03.30 WIB.
Polisi mendapat informasi warga, pengemudi sepeda motor itu berjalan ke arah sawah di utara jalan.
Polisi pun yakin sosok itu akan membobol Alfamart dari arah belakang, yang berupa kawasan persawahan.
Setelah dilakukan pengepungan, polisi mendapati seseorang tertangkap tangan membobol Alfamart dari arah belakang.
Saat ditangkap, orang itu mengambil uang tunai Rp 12,5 juta dan sejumlah rokok.
Belakangan setelah ditangkap orang itu adalah AM, seorang Sersan Dua yang bertugas di Koramil Pakel.
Kecanduan Judi Online
Berdasar penelusuran perkara di Pengadilan Militer III-13 Madiun, AM pernah divonis bulan penjara ada 30 Juli 2024, karena 5 pencurian di Kabupaten Trenggalek.
Dalam riwayat perkara disebutkan, AM kecanduan judi online hingga terjerat utang Rp 20,2 juta, termasuk ke sejumlah platform pinjaman online.
Lima kali pencurian dilakukan dalam rentang 27 November 2023 hingga 19 Desember 2023, semua di wilayah Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Baca juga: Peras Mantan Pacar Rp30 Juta, Oknum TNI di Medan Sumut Dituntut 2 Tahun Penjara
Di pengadilan, AM dituntut 10 bulan pidana penjara karena dinilai melanggar pasal 363 KUHP lama, tentang pencurian dengan pemberatan.
Majelis hakim memutus AM bersalah dan dijatuhi pidana penjara 8 bulan, pada 30 Juli 2024.
AM bebas dari penjara sekitar Maret 2025, dan kembali aktif sebagai TNI.