Senin, 20 April 2026

Hakim PN Pekanbaru Vonis Oknum Ketua Ormas 6 Tahun Penjara Kasus Pemerasan dan Ancaman

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 7 (tujuh) tahun kurungan.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
HO/IST/HO/IST
VONIS HAKIM -  Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 (enam) tahun penjara kepada terdakwa Jekson Jumari Sihombing, oknum Ketua Ormas PETIR, atas kasus dugaan pemerasan disertai pengancaman. Putusan dibacakan di ruang sidang Kusuma Admadja PN Pekanbaru, Selasa (10/03/2026) siang. Ekspresi terdakwa tampak tertunduk, bercampur diam dan malu, saat Ketua Majelis Hakim, Jonson Parancis SH MH, membacakan amar vonis 

Ringkasan Berita:
  • Hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Jekson Jumari Sihombing, Ketua Ormas PETIR, atas kasus pemerasan dan pengancaman
  • Ia terbukti meminta Rp5 miliar dari sebuah perusahaan dengan ancaman demo dan pemberitaan negatif
  • Masa penahanan sebelumnya diperhitungkan, dan jaksa serta terdakwa masih pikir-pikir untuk banding.

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 (enam) tahun penjara kepada terdakwa Jekson Jumari Sihombing, oknum Ketua Ormas PETIR, atas kasus dugaan pemerasan disertai pengancaman.

Putusan dibacakan di ruang sidang Kusuma Admadja, Selasa siang (10/3/2026).Ekspresi terdakwa tampak tertunduk, bercampur diam dan malu, saat Ketua Majelis Hakim, Jonson Parancis SH MH, membacakan amar vonis.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 7 (tujuh) tahun kurungan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHPidana (UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana) Junto Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023.

Dalam amar putusan, hakim menyebut keputusan diambil setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, dan barang bukti yang diajukan.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman telah terpenuhi,” ujar hakim.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 6 tahun kepada terdakwa, dan masa penahanan yang telah dijalani akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

Usai pembacaan putusan, baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Kronologis Kasus

Kasus ini bermula ketika Jekson diduga melakukan pemerasan terhadap sebuah perusahaan di Pekanbaru.

Polda Riau menangkapnya saat hendak menerima uang Rp150 juta dari korban di Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (14/10/2025).

Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, menjelaskan modus terdakwa, yaitu mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di Jakarta dan menyebarkan berita negatif terkait perusahaan jika permintaannya tidak dipenuhi.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pengancaman dan Perusakan di Kediaman Warga Mampang Jaksel

"Tersangka meminta uang hingga Rp5 miliar dengan ancaman melakukan demo sebanyak tujuh kali di Jakarta dan menyebarkan isu yang mencemarkan nama baik perusahaan," jelas Sunhot.

Sunhot menambahkan, pihak pelapor merasa terganggu dengan tuduhan yang disebarkan Jekson melalui 24 media online, antara lain terkait isu korupsi dan pencemaran lingkungan.

Upaya perusahaan meminta hak jawab dari media terkait tidak diberikan.

"Perusahaan kemudian menghubungi sumber berita dari Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) melalui komunikasi salah satu senior perusahaan atas nama R kepada JS," jelas Sunhot. 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved