Senin, 27 April 2026

Anggota DPRD Kota Serang Dilaporkan Kasus Dugaan Pelecehan, Begini Pengakuan Korban

Saat itu NI ingin meminta kejelasan soal sewa menyewa ompreng, setelah keduanya janjian ketemu akan membahas persoalan kerja sama pengelolaan SPPG.

Editor: Erik S
Yonhap News
DUGAAN PELECEHAN - DK, seorang anggota DPRD Kota Serang Provinsi Banten dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelecehan terhadap seorang perempuan berinisial NI (40). 
Ringkasan Berita:
  • Seorang anggota DPRD Kota Serang berinisial DK dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan terhadap perempuan NI di wilayah Pandeglang.
  • Keluarga korban menyebut peristiwa terjadi saat membahas kerja sama dapur SPPG pada 31 Januari 2026, sementara DK membantah dan menyebut tuduhan itu fitnah.
  • DK juga melaporkan balik NI atas dugaan pencemaran nama baik, sedangkan pihak DPRD menyatakan menunggu hasil proses hukum.

TRIBUNNEWS.COM, PANDEGLANG - DK, seorang anggota DPRD Kota Serang Provinsi Banten dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelecehan terhadap seorang perempuan berinisial NI (40).

Korban diketahui berasal dari asal Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang.

Adik korban NI, Hermawan mengatakan dugaan pelecehan itu terjadi pada 31 Januari 2026, saat keduanya melakukan perjanjian sewa menyewa gedung dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Saat itu NI ingin meminta kejelasan soal sewa menyewa ompreng, setelah keduanya janjian ketemu akan membahas persoalan kerja sama pengelolaan SPPG.

Setelah itu DK mengajak terduga pelaku jalan bareng menggunakan mobilnya, sementara motor yang digunakan NI ditinggal di rumahnya. 

"Awalnya dari situ, terus mereka jalan menuju dapur dan melihat pekerjaan di dapur. Setelah itu mereka balik lagi, pas di jalan teteh saya nanya. Gimana soal sewa tempat Pak haji. Kata DK, nanti jangan di mobil bicaranya. Teteh saya jawab, udah malem Pak haji. Nah terduga jawab, di rumah aja ngobrolnya," jelasnya dalam sambungan telepon.

Ia mengatakan, peristiwa pelecehan tersebut terjadi di rumah NI.

"Setelah di rumah, keduanya bahas harga sewa ompreng, setelah sepakat keduanya bersalaman. Nah, terduga pelaku memeluk dan mencium terduga korban," katanya. 

"Di tempat SPPG juga ada kejadian sebetulnya, pegang paha gitu," tambahnya. 

Lapor polisi

Setelah peristiwa tersebut, pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian pada tanggal 2 Maret 2026. 

"Sudah kita laporkan. Kita juga telah melaporkan ke partainya ke PKB," kata Hermawan. 

Ia berharap, kasus yang dialami keluarganya tersebut dapat diproses secara hukum.

"Harapannya diusut sampai tuntas, agar terutama pelaku diberi efek jera," ucapnya.

Menanggapi hal itu, DR membantah terkait tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya. 

"Itu tidak benar, itu fitnah. Dan saya tidak merasa apa yang dituduhkan kepada saya," ujarnya saat ditemui di Pandeglang, Kamis (12/3/2026) malam. 

Baca juga: Pendakwah Berinisial SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Santri

"Apalagi katanya saya melakukan di kontrakan korban, sedangkan saya dengan pelapor hanya ketemu di dapur SPPG. Itupun pelapor numpang pulang dimobil saya, kebetulan searah dan diturunkan di rumah kontrakan pelapor". 

"Di kontrakan tidak ada CCTV, tidak ada saksi. Tapi dianulir oleh TM," tambahnya. 

DR menjelaskan, munculnya kasus yang dialaminya tersebut, berawal dari sewa tempat dapur SPPG. 

Ia mengatakan, sewa tersebut sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan NI persatu ompreng Rp100 perak.

"Setelah berjalan dua Minggu, muncul nama TM, Tomas mengaku mendapatkan kuasa dari NI. Dan TM mengaku sebagai suaminya NI. Tapi setelah ditanyakan secara kapabilitas, ternyata Tomas bukan suami NI," katanya. 

"Setelah dapat dua hari, TM ini melaporkan terjadinya pelecahan yang dituduhkan kepada saya, bagitu". 

"Pada intinya pelopor meminta uang sewa tersebut dibayar semua selama satu tahun, dan empat tahun," tambahnya. 

Ia menilai, tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya diduga ingin memboikot SPPG yang dikelola oleh dirinya. 

"Ini semua untuk memboikot usaha yang saya sudah dirikan di wilayah Banjar. Jadi dia pengen menguasai dapur yang ada di Banjar," katanya. 


DR laporkan balik NI

Atas kejadian tersebut, DR kemudian melaporkan balik NI ke polisi pada 4 Maret 2026. 

Laporan itu berkaitan dengan pencemaran nama baik, fitnah dan keterangan palsu dari pelapor dan saksi-saksi. 

Terlebih, DR mengaku bahwa dirinya memiliki bukti kuat adanya pelapor tersebut mencari saksi tambahan untuk menyudutkan dirinya. 

Baca juga: Atlet Kickboxing Alami Pelecehan, Menpora: Tak Ada Tempat untuk Pelatih yang Salah Gunakan Kekuasaan

"Pelapor nyari saksi ke relawan SPPG, yakni WI dan YS. Bahkan diiming-imingi uang sebesar Rp500 ribu untuk berbohong. Itu bukti sudah ada di saya, dan sudah diserahkan kepada pihak penyidik di polres," katanya. 

Ia mengaku akan mengikuti proses hukum yang tengah berproses di polres. 

"Kita ikuti aturan dari pihak kepolisian," ucapnya. 

Pernyataan Kuasa hukum terduga pelaku DR 

Kuasa hukum DR, Erwanto, mengaku akan mengikuti proses hukum yang sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian. 

Terlebih, kata dia, dirinya juga telah memiliki bukti-bukti kuat terhadap peristiwa yang dituduhkan kepada kliennya tersebut. 

Bukti itu, yakni pesan ajakan karyawan melalui pesan WhatsApp dengan imbalan, dan MoU kontrak gedung dibayar perbulan.  

"Kita ikuti proses hukumnya. Karena bukti-bukti sudah kami kantongi, bahwa pelapor juga telah memboikot karyawan perempuan di dapur SPPG, agar memberikan keterangan palsu, supaya karyawan yang lainnya pernah dilecehkan oleh DR," katanya. 

"Nah, permintaan terlapor itu, karyawan tidak mau, melalui WhatsApp. Itu kita punya buktinya. Tambah lagi, kline kami tidak punya kalau harus sampai dibayar segitu, kalau mereka minta langsung dibayar sekaligus".

"Nah beberapa hari kemudian ditolak, muncul lah perbuatan fitnah pelecehan kepada DR," tambahnya. 

Menurutnya, ada dugaan ingin merebut dapur SPPG kuat. 

"Yang paling kuat kontrak bisnis MBG itu, dan diduga ingin memboikot usaha MBG kuat," pungkasnya. 

Respons Ketua DPRD

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan kepolisian.

 "Nanti setelah proses kepolisian kan sudah ditangani dan pemeriksaan. Kita tunggu ajah hasilnya," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2026).

 

Penulis: Misbahudin

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Kasus Dugaan Pelecehan di Pandeglang Seret Anggota DPRD, Bermula Bisnis SPPG Berujung Lapor Polisi

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved