Kamis, 7 Mei 2026

Marah Disebut Eks Napi Saat Halalbihalal, Wakil Bupati Lebak Kritik Kinerja Bupati Hasbi Jayabaya

Amir Hamzah sakit hati karena statusnya sebagai mantan narapidana disinggung Hasbi Jayabaya saat acara halalbihalal dengan  di hari pertama kerja

Tayang:
Editor: Erik S
Tribun Banten/TribunBanten.com/Misbahudin
SAKIT HATI - Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, mengaku kecewa dan sakit hati terhadap Bupati Lebak Hasbi Jayabaya yang menyebut dirinya sebagai mantan narapidana di tengah acara halal bihalal bersama ratusan ASN di Pendopo Bupati Lebak, Provinsi Banten, Senin (30/3/2026). 

Meskipun Amir sering disakiti oleh Hasbi Jayabaya, Amir menyatakan akan terus mengabdikan dirinya untuk masyarakat Lebak. 

"Saya akan kerja terus yah untuk masyarakat, biarkan Bupati menghina begitu, yang penting saya mengerjakan masalah yang tidak dikerjakan oleh Bupati," ucapnya. 

Wakil Bupati Jember Gugat Bupati

Fenomena kepala daerah yang tidak akur juga terjadi di wilayah lainnya. Misalnya di Jember, Jawa Timur.

Wakil Bupati Jember Djoko Susanto menggugat Bupati Jember Muhammad Fawait Rp 25,5 miliar.

Salah satu alasannya, karena kerugian operasional selama Pemilihan Kepala Daerah.

Hal itu tertuang dalam gugatan rekonvensi atau gugatan balik ke Pengadilan Negeri Jember sebagai respons atas gugatan yang diajukan Mashudi alias Agus MM, warga Jember, pada 2025 lalu.

Djoko pun menggugat Agus MM atas kerugian yang diakibatkan atas gugatan awal itu sejumlah Rp 1,5 miliar.

Djoko Susanto mengatakan bahwa masalah ini berawal dari gugatan perdata dari Agus Mashudi alias Agus MM, yang meminta pengadilan membatalkan kesepakatan bersamanya dengan Fawait dihadapan notaris pada 21 November 2024.

"Dalam gugatan itu, saya ditempatkan sebagai tergugat. Sementara Fawait selaku ditempatkan pada turut tergugat. Iku kan tidak lazim karena tidak mencerminkan kewenangan yang dipunyai," tanggapnya.

Sementara dalam gugatan tersebut, kata Djoko, Agus merasa rugikan akibat kebijakan yang tidak jalan karena ketidak harmonisan Bupati dan Wakil Bupati.

"Kalau kebijakan tidak jalan itu, pemilik kebijakan siapa? Kan mestinya Bupati, yan lazimnya kan Bupati. Tapi kenapa justru saya yang digugat," paparnya.

Sementara dalam gugatan seharusnya posisi gugatan antar Bupati dan Wabup Jember harus jadi satu. Namun dalam menyikapi perkara ada perlakuan berbeda .

"Fawait selaku bupati disiapkan pengacara pemerintah. Sedangkan saya dibiarkan sendiri," ucap Djoko.

Sepertinya ada aroma konspirasi dalam perkara ini. Djoko menduga ada hubungan antara penggugat dengan Bupati Jember selaku turut tergugat.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved