Polisi Terbitkan SP3, Korban Pelecehan Kepala Kantor Pos Pagar Alam Tak Jadi Tersangka ITE
RA tidak lagi menjadi tersangka dugaan pencurian data pribadi terhadap pelaku pelecehan terhadap dirinya, UB setelah polisi menerbitkan SP3.
Ringkasan Berita:
- Polres Pagar Alam telah mencabut status tersangka terhadap RA dalam kasus dugaan pencurian data pribadi milik pelaku pelecehan terhadapnya, UB.
- Adapun hal ini setelah polisi melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Selain itu, keputusan ini berdasarkan kesepakatan dari pejabat utama (PJU) Polda Sumsel.
- Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap RA disoroti oleh masyarakat Pagar Alam karena dianggap sebagai bentuk kriminalisasi.
TRIBUNNEWS.COM - Korban pelecehan kepala Kantor Pos Pagar Alam, Sumatra Selatan (Sumsel), berinisial RA (24) tak lagi berstatus sebagai tersangka dugaan pencurian data pribadi.
Sebelumnya, ia sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengambil data pribadi dari pelaku pelecehan terhadapnya, UB (35).
Dikutip dari Tribun Sumsel, RA diduga telah mengakses ponsel milik UB tanpa izin. Bahkan, ia sempat ditahan di Polres Pagar Alam.
Namun kini RA tidak lagi berstatus sebagai tersangka setelah kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia, mengungkapkan penerbitan SP3 setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Baca juga: Rektor Universitas Budi Luhur Buka Suara soal Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen
Selain itu, sambung Januar, keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan dari pejabat utama (PJU) Polda Sumsel.
"Gelar perkara kasus yang dituduhkan kepada RA hari ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dirres PPA, dan Kabid Propam Polda Sumsel. Hasilnya sepakat untuk menghentikan kasus RA atau SP3," ujar Januar pada Rabu (8/4/2026).
Januar menjelaskan, dalam proses gelar perkara, pihaknya juga melibatkan ahli dari luar institusi Polri untuk memberikan pandangan terkait kasus yang menjerat RA.
Lebih lanjut, Januar menegaskan bahwa alasan penghentian kasus murni karena pendalaman fakta-fakta dalam gelar perkara.
Dia juga mengatakan bahwa penahanan terhadap RA sudah ditangguhkan sejak 30 Maret 2026.
Di sisi lain, penetapan tersangka terhadap RA sempat menjadi perhatian publik.
Hal itu dibuktikan dengan digelarnya unjuk rasa oleh mahasiswa dan sejumlah warga pada Minggu (5/11/2026).
Koordinator aksi, Hanse Pebriansyah, menganggap bahwa penetapan tersangka terhadap RA adalah wujud kriminalisasi.
Baca juga: Korban Pelecehan Kepala Kantor Pos di Pagaralam Sumsel Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
Sehingga, dia meminta agar RA dibebaskan karena tuduhan terhadap yang bersangkutan tidak masuk akal.
"Kami juga menuntut pihak berwenang untuk segera menghukum pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku, serta pelaku harusnya dipecat sebagai pegawai Kantor Pos," katanya.