Mahasiswa UI Akui Pelecehan Verbal di Grup Chat, Siap Terima Sanksi
Mahasiswa UI akui pelecehan verbal di grup chat, minta maaf. Kampus investigasi dan siapkan sanksi tegas bagi pelaku.
Universitas Indonesia menyatakan sikap tegas terhadap laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di Fakultas Hukum UI (FHUI).
Kasus yang berkembang di ruang publik itu kini tengah dalam proses investigasi internal.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi secara verbal baik di ruang digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai dasar universitas dan kode etik sivitas akademika.
“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius, baik secara etik maupun hukum,” ujarnya di Kampus UI Depok, Selasa (14/4/2026).
Saat ini, penanganan kasus dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban.
Proses tersebut mencakup verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit di tingkat fakultas dan universitas.
Di tingkat fakultas, FHUI juga telah mengambil langkah awal dengan melakukan penelusuran internal serta memanggil mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kata Rektor soal Kasus Dugaan Pelecehan Verbal 16 Mahasiswa FH UI
Sementara itu, Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa.
Sanksi ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 sebagai respons awal dari organisasi kemahasiswaan.
UI menegaskan bahwa jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak kampus akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Selain itu, UI memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi.
Kampus juga menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban.
Dalam kesempatan tersebut, UI juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghormati proses yang sedang berjalan demi menjaga integritas penanganan kasus.
UI menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui kebijakan yang lebih tegas, edukasi berkelanjutan, serta sistem yang responsif dan berperspektif korban demi menciptakan lingkungan kampus yang aman dan berkeadilan.