Sabtu, 25 April 2026

UI Tegaskan Penonaktifan 16 Mahasiswa Terduga Pelecehan Seksual Bukan Sanksi Akhir

UI tegaskan penonaktifan 16 mahasiswa FH terduga pelecehan seksual bukan sanksi akhir, proses investigasi masih berjalan.

Editor: Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
  • Rektor UI Heri Hermansyah menegaskan penonaktifan 16 mahasiswa FH terduga pelecehan seksual hanya bersifat sementara. 
  • Kasus ini bermula dari chat grup bernuansa seksual yang viral. 
  • UI kini melakukan investigasi melalui Satgas PPKS dan membuka peluang sanksi tegas hingga pemecatan jika terbukti.

TRIBUNNEWS.COM - Rektor Universitas Indonesia (UI), Heri Hermansyah menegaskan bahwa penonaktifan sementara terhadap 16 mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual bukanlah sanksi akhir.

Menurut Heri, langkah tersebut merupakan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Ke-16 mahasiswa yang berasal dari Fakultas Hukum UI itu sebelumnya dinonaktifkan sementara selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.

Selama masa tersebut, mereka tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan maupun kegiatan akademik lainnya.

"Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu," kata Heri Hermansyah di Depok, Kamis (16/4/2026).

Heri menambahkan, dalam penanganan kasus ini, pihak kampus memastikan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban.

UI, lanjutnya, telah menyediakan berbagai bentuk dukungan, mulai dari pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga dukungan akademis berkelanjutan bagi korban.

Lebih jauh, Heri juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam merespons kasus tersebut. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas proses hukum serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.

"Kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung," ujarnya.

UI juga mengingatkan agar publik tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang berpotensi mengganggu jalannya penanganan kasus.

"Sehubungan dengan hal tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan," kata Heri.

Baca juga:  MUI Soroti Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa UI, Minta Kampus Perkuat Pendidikan Moral

Duduk Perkara 16 Mahasiswa FH UI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Kasus ini mencuat dari beredarnya percakapan dalam grup media sosial yang mengandung unsur seksual dan dinilai merendahkan martabat mahasiswi.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengungkapkan bahwa seluruh terduga pelaku merupakan mahasiswa angkatan 2023.

Ia menjelaskan, kasus ini pertama kali terungkap saat ke-16 mahasiswa tersebut secara tiba-tiba menyampaikan permintaan maaf di grup angkatan pada Sabtu (11/4/2026) malam hingga Minggu dini hari tanpa penjelasan yang jelas.

Beberapa jam kemudian, beredar unggahan di media sosial yang mengungkap isi percakapan dalam grup LINE dan WhatsApp yang berisi pesan bernuansa seksual.

“Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon dan juga perendahan terhadap harkat martabat teman-teman di FH, dengan nuansa seksual,” kata Dimas.

Hingga kini, bentuk pelecehan yang terjadi masih dalam tahap pendalaman. Bukti yang beredar baru berupa potongan percakapan, dan belum dipastikan apakah ada bentuk lain seperti penggunaan foto atau media visual.

Jumlah korban juga belum dipublikasikan demi menjaga keamanan dan privasi mereka.

Sebagai langkah awal, ke-16 mahasiswa tersebut telah diberhentikan dari seluruh kegiatan organisasi dan kepanitiaan di lingkungan kampus.

“Sejauh ini para pelaku ini sudah diberhentikan dari setiap organisasi maupun kepanitiaan yang mereka ikuti,” tegas Dimas.

Pihak kampus melalui Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro memastikan bahwa penanganan kasus tengah berlangsung dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal baik di ruang digital maupun langsung, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai dasar universitas,” ujarnya.

Baca juga: Status Akademik 16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dibekukan

Proses investigasi mencakup verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, hingga pengumpulan bukti. UI juga membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa apabila terbukti bersalah.

Selain itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum juga tidak menutup kemungkinan jika ditemukan unsur pidana.

Sebagai respons awal di tingkat organisasi, Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI juga telah menjatuhkan sanksi dengan mencabut status keanggotaan aktif para terduga pelaku.

UI menegaskan komitmennya untuk menjaga lingkungan kampus yang aman dan berkeadilan, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghormati proses investigasi yang sedang berjalan.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved