Kamis, 16 April 2026

Guru Besar Unpad Dinonaktifkan Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Rektor Unpad, Prof Arief S Kartasasmita menegaskan kampus Unpad tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dalam bentuk apapun di lingkungan kampus

Editor: Erik S
Shutterstock
ILUSTRASI GURU BESAR - Dosen Universitas Padjadjaran (Unpad) yang dilantik menjadi guru besar dinonaktifkan buntut dugaan pelecehan seksual. 

Ringkasan Berita:
  • Dosen Universitas Padjadjaran dinonaktifkan sementara setelah dugaan pelecehan seksual mencuat di lingkungan kampus tersebut
  • Rektor menegaskan komitmen kampus menindak tegas kekerasan seksual dan membentuk tim investigasi bersama Satgas
  • Unpad memastikan proses objektif memprioritaskan korban serta menjatuhkan sanksi jika pelanggaran terbukti sesuai hukum

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dosen Universitas Padjadjaran (Unpad) yang dilantik menjadi guru besar dinonaktifkan buntut dugaan pelecehan seksual.

Rektor Unpad, Prof Arief S Kartasasmita menegaskan kampus Unpad tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dalam bentuk apapun di lingkungan kampus, termasuk kekerasan seksual.

Arief mengatakan sebagai institusi pendidikan tinggi, Unpad berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, keamanan, dan perlindungan bagi seluruh sivitas akademika. Setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti secara serius dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah menerima laporan secara lengkap, katanya, pada hari yang sama Unpad segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh kegiatan akademik.

Selanjutnya, Unpad langsung menjalankan prosedur penanganan dugaan kekerasan seksual sesuai dengan peraturan yang berlaku, dimulai dengan pembentukan tim investigasi untuk melakukan penelusuran secara objektif dan menyeluruh dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unpad dan unsur senat fakultas. 

"Kami berkomitmen apabila dalam proses investigasi terbukti adanya pelanggaran berupa tindakan kekerasan seksual, kami akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rektor dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2026).

Arief mengatakan pihaknya akan konsisten melakukan proses pembuktian dan penindakan kekerasan sesuai dengan perundang-undangan, dan memprioritaskan kepentingan dan keselamatan pihak yang menjadi korban.

"Itu berlaku untuk semua warga Unpad, termasuk dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan," pungkasnya.

Di luar kasus tersebut, lanjutnya, Unpad menekankan bahwa penanganan tindakan kekerasan seksual perlu ditangani dengan penuh kehati-hatian. 

"Unpad akan selalu memperhatikan prosedur pembuktian dengan seksama melalui perangkat yang ada agar tidak menimbulkan keputusan yang keliru, walaupun titik keberpihakan Unpad adalah kepada korban," ujar Rektor.

Selanjutnya, melalui tindakan cepat dalam memproses perkara ini, Unpad memastikan pencegahan dan penanganan kekerasan tidak hanya dilakukan untuk kasus-kasus tertentu saja, namun segala tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan. 

Hal ini dilakukan secara menyeluruh dengan semangat untuk menciptakan ruang aman bagi warga Unpad di lingkungan kampusnya.

Baca juga:  MUI Soroti Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa UI, Minta Kampus Perkuat Pendidikan Moral

Rektor Unpad meminta dukungan penuh dari seluruh masyarakat, termasuk semua warga Unpad, demi kelancaran pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus. 

Unpad pun terbuka atas segala masukan dari semua pihak dari unsur masyarakat umum, sehingga dapat membantu menjaga suasana kampus selalu kondusif dan nyaman sebagai institusi pendidikan. 

Viral Dugaan Pelecehan

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved