Dipecat Usai Absen 181 Hari, Guru ASN Jombang Ngaku Sakit dan Soroti Sistem Absensi
Dipecat karena absen 181 hari, guru ASN Jombang bantah dan soroti kesehatan serta sistem absensi. Pemerintah tegaskan ini murni pelanggaran disiplin
Selain faktor kesehatan, Yogi juga menyoroti sistem absensi manual yang digunakan sekolah saat itu.
Ia menilai sistem tersebut tidak akurat dan tidak mencerminkan kondisi kehadiran sebenarnya.
“Saya ingin sistem yang transparan, seperti face recognition,” ujarnya.
Ia mengaku memilih tidak mengisi absensi jika tidak sesuai fakta, yang kemudian berujung pada catatan ketidakhadiran.
Yogi juga mengungkap pernah menyampaikan kritik terkait fasilitas dan kedisiplinan sekolah melalui video kepada dinas terkait.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk masukan, bukan pelanggaran.
Baca juga: Kecewanya Bupati Gunungkidul Tahu Dokter ASN Dipecat karena Selingkuh Kini Kembali Aktif Bekerja
Pemkab: Murni Pelanggaran Disiplin
Pemerintah Kabupaten Jombang membantah bahwa pemberhentian terkait kritik yang disampaikan Yogi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Wor Windari, menegaskan keputusan diambil murni berdasarkan pelanggaran disiplin kerja.
“Pemberhentian ini bukan karena kritik, tetapi karena ketidakhadiran kerja yang mencapai 181 hari,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menunjukkan Yogi tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama 181 hari kerja secara kumulatif sepanjang 2025.
Kepala BKPSDM Jombang, Anwar, menyebut proses penjatuhan sanksi telah melalui tahapan pembinaan sejak 2024, termasuk pemberian sanksi penurunan pangkat.
“Kesempatan sudah diberikan, tetapi tidak dimanfaatkan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pengajuan cuti sakit resmi dari Yogi, sehingga alasan kesehatan tidak dapat dijadikan dasar pembenaran ketidakhadiran.
Tempuh Banding
Yogi tetap pada pendiriannya dan berencana mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN).
Ia juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/asndipecat12222.jpg)