Sosok Gibran Huzaifah, Eks CEO eFishery Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU
Gibran Huzaifah divonis 9 tahun penjara dalam kasus manipulasi laporan keuangan dan TPPU, lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Dalam proses audit dan investigasi, ditemukan dugaan aliran dana ke sejumlah entitas yang terafiliasi serta indikasi ketidaksesuaian dalam laporan keuangan perusahaan. Nilai dugaan penggelembungan pendapatan disebut mencapai triliunan rupiah dalam periode tertentu.
Selain itu, terdapat perbedaan antara data operasional yang dilaporkan dengan hasil temuan investigasi, termasuk jumlah perangkat yang aktif digunakan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Divonis 7 Tahun dan Denda Rp1 M pada Kasus eFishery, Andri Yadi: Fakta Sidang Tak Dipertimbangkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-hukum-ketok-palu.jpg)