Rabu, 6 Mei 2026

Sosok Gibran Huzaifah, Eks CEO eFishery Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU

Gibran Huzaifah divonis 9 tahun penjara dalam kasus manipulasi laporan keuangan dan TPPU, lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
freepik.com
ILUSTRASI HUKUM - Foto ilustrasi tentang hukum yang diambil dari freepik, Rabu (6/8/2025). Gibran Huzaifah divonis 9 tahun penjara dalam kasus manipulasi laporan keuangan dan TPPU, lebih rendah dari tuntutan jaksa. 

Dalam proses audit dan investigasi, ditemukan dugaan aliran dana ke sejumlah entitas yang terafiliasi serta indikasi ketidaksesuaian dalam laporan keuangan perusahaan. Nilai dugaan penggelembungan pendapatan disebut mencapai triliunan rupiah dalam periode tertentu.

Selain itu, terdapat perbedaan antara data operasional yang dilaporkan dengan hasil temuan investigasi, termasuk jumlah perangkat yang aktif digunakan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Divonis 7 Tahun dan Denda Rp1 M pada Kasus eFishery, Andri Yadi: Fakta Sidang Tak Dipertimbangkan

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved