Jumat, 1 Mei 2026

Sosok Gibran Huzaifah, Eks CEO eFishery Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU

Gibran Huzaifah divonis 9 tahun penjara dalam kasus manipulasi laporan keuangan dan TPPU, lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
freepik.com
ILUSTRASI HUKUM - Foto ilustrasi tentang hukum yang diambil dari freepik, Rabu (6/8/2025). Gibran Huzaifah divonis 9 tahun penjara dalam kasus manipulasi laporan keuangan dan TPPU, lebih rendah dari tuntutan jaksa. 

Kasus ini berawal dari dugaan praktik penipuan dan penggelapan dana yang terjadi sejak 2020 hingga 2024 di lingkungan PT Multidaya Teknologi Nusantara di Bandung.

Dalam dakwaan, Gibran disebut tidak bekerja sendiri, melainkan bersama pihak lain, termasuk Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi.

Modus yang diungkap dalam persidangan antara lain dengan memanfaatkan identitas atau informasi yang menyesatkan dalam proses transaksi bisnis.

Baca juga: Skandal Keuangan eFishery, Gibran Huzaifah dan Dua Eksekutif Ditahan Polisi

Dalam pembelaannya, Gibran membantah sejumlah tuduhan, terutama terkait dugaan penggelapan dalam jabatan.

"Tuduhan manipulasi laporan keuangan untuk mendapatkan bonus Rp 54 miliar dianggap merugikan perusahaan. Dan, tuduhan ini menyakitkan dan melukai ribuan karyawan."

"Total nilai Rp 54 miliar itu bonus intensif ribuan karyawan selama empat tahun berdasarkan kinerja karyawan."

"Kami juga senantiasa melakukan laporan keuangan yang sah dan dilaporkan secara resmi ke kantor pajak senilai Rp 70-80 miliar membayar pajak setiap tahunnya," katanya.

Selain itu, Gibran juga menyoroti tidak adanya saksi korban yang hadir di persidangan.

"Jika kerugian itu benar terjadi, logikanya harusnya hadir (saksi korban). Tapi, nyatanya tak ada. Saya justru dikeluarkan dari perusahaan yang saya bangun sendiri," ujarnya.

Sementara itu, terdakwa lain, Andri Yadi, menyatakan keberatannya atas putusan majelis hakim. Ia menilai proses persidangan tidak sepenuhnya tercermin dalam pertimbangan putusan.

“Tidak ada satu pun fakta persidangan yang dipertimbangkan. Semua yang dibacakan sama dengan dakwaan awal. Jadi saya mempertanyakan, apa gunanya sidang lima bulan,” ujar Andri seusai persidangan.

Andri menjelaskan bahwa dalam transaksi akuisisi DycodeX, posisinya sebagai perwakilan pihak penjual dalam transaksi bisnis. Ia juga menyatakan bahwa dana yang diterima merupakan bagian dari hak ekonomi atas nilai perusahaan.

“Barang yang dijual itu, berupa tim dan teknologi, sudah kami serahkan. Teknologinya sampai sekarang masih digunakan oleh PT MTN dan kami punya buktinya,” katanya.

Ia juga menolak tudingan penggelapan dalam jabatan dan menyebut keterlibatannya di PT MTN merupakan bagian dari kesepakatan dalam proses akuisisi. Menurutnya, terdapat mandat dari pemegang saham untuk mempertahankan posisinya dalam pengembangan produk.

Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap dan para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Profil Gibran Huzaifah: Pendiri eFishery dan Perkembangan Bisnis

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved