Jumat, 15 Mei 2026

WNA Kanada Mengamuk di Bali, Rusak Properti dan Ancam Warga

WNA Kanada diamankan imigrasi di Buleleng usai mengamuk dan merusak properti, kini dipindahkan ke Rudenim Denpasar.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
dok. Kompas
PENANGKAPAN - Petugas Imigrasi Singaraja mengawal WNA Kanada yang diamankan usai mengamuk dan merusak properti di Buleleng, Bali. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang WNA Kanada berinisial FRP (51) diamankan di Buleleng setelah mengamuk dan merusak properti perumahan. 
  • Ia sempat mengancam warga hingga dilaporkan ke polisi. 
  • Meski izin tinggalnya masih aktif, tindakannya dinilai mengganggu ketertiban. 
  • FRP kini dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk proses deportasi

TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada berinisial FRP (51) diamankan pihak imigrasi setelah diduga mengamuk dan merusak sejumlah properti di kawasan Perumahan Griya Adi Jaya, Desa Sangket, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.

Tak hanya melakukan perusakan, pria asal Kanada itu juga disebut sempat mengancam warga sekitar sambil marah-marah dan hendak melakukan pemukulan.

Aksi tersebut akhirnya dilaporkan warga ke Polres Buleleng pada Sabtu (9/5/2026).

Rusak Gerbang hingga Pintu Rumah

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah fasilitas rumah yang dirusak FRP meliputi pintu gerbang rumah yang berlubang, gapura yang hancur, pintu kamar mandi terlepas, hingga kipas angin yang rusak.

Dua hari setelah laporan dibuat, FRP kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga merekomendasikan tindakan deportasi terhadap WNA tersebut.

Baca juga: Menteng Jadi Target: Rentetan WNA Dijambret Saat Main HP di Pinggir Jalan

Izin Tinggal Masih Aktif

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan FRP masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan izin tinggal kunjungan yang masih berlaku hingga 18 Juni 2026.

Namun meski izin tinggalnya masih aktif, tindakan yang dilakukan dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Meskipun izin tinggal yang dimiliki masih aktif, tindakan yang bersangkutan dinilai telah menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).

Dipindahkan ke Rudenim Denpasar

Saat ini FRP telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar guna menjalani proses penanganan lebih lanjut.

Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat petugas imigrasi untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses.

Imigrasi Singaraja menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum di wilayah Bali.

“Kami berkomitmen melaksanakan pengawasan keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan responsif terhadap setiap potensi pelanggaran,” tegas Agung Kusuma.


Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Nekat Rusak Properti Hingga Ancam Aniaya Warlok di Buleleng, WNA Kanada Diamankan Imigrasi 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved