Selasa, 19 Mei 2026

Diminta Hapus Menu Babi, Pemilik Warung Nonhalal di Sukoharjo: Tak Langgar Hukum

Polemik Warung Mie dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, masih bergulir.

Tayang:
Tribunnews.com
MI BABI SUKOHARJO - Warung Mie Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, ditolak warga pada Senin (20/4/2026). Aksi penolakan dilakukan mulai dari menutup akses jalan hingga memasang spanduk berisi aspirasi penolakan kuliner nonhalal. Ketua RW menjelaskan, pemasangan spanduk dilakukan warga bersama jamaah masjid secara tertib tanpa kekerasan. 

Wacana itu muncul dalam audiensi antara pemerintah daerah dan warga di Kantor Kecamatan Grogol pada Jumat (15/5/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Abdul Haris Widodo mengatakan, pemerintah daerah berupaya mengambil posisi netral di tengah polemik yang terjadi.

Menurutnya, usulan zonasi dinilai dapat menjadi solusi jangka panjang agar polemik serupa tidak kembali muncul.

“Zonasi usaha kuliner non halal ini menjadi usulan menarik agar tidak muncul persoalan serupa di kemudian hari,” ujarnya, dilansir TribunSolo.com.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pengelola Warung Mie Babi Sukoharjo Tegaskan Tak Ada Perda yang Larang Konsumsi Daging Babi

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved