Senin, 29 September 2025

CPNS 2018

Peserta SKD CPNS 2018 tak Lolos Passing Grade Bisa Ikut SKB Kelompok Kedua, Ini Ketentuannya

Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan baru terkait kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018

Penulis: Daryono
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ribuan peserta mengikuti tes pertama CPNS Kemenkumham di Gor Patriot Kodam IV Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Jumat (26/10). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Penjelasannya, peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan:

- Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.

- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.

- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.

- Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255

- Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.

- Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.

- Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.

Baca: Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018, Nilai Kumulatif 255 ke Atas Bisa Ikut SKB, Ini Syaratnya

Namun, ketentuan itu diberlakukan dengan dua ketentuan.

Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan.

Kedua, belum terpenuhinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018.

Dibagi Dua kelompok

Berdasarkkan pasal 6 PermenpanRB No 61 Tahun 2018, peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 akan dibagi dua kelompok.
Berikut ketentuannya:

  • Kelompok pertama adalah peserta yang memenuhgi passing grade SKD sesuai dengan permenPANRB no 37 tahun 2018.
  • Kelompok kedua adalah peserta yang tidak lolos passing grade SKD CPNS 2018 namun memenuhi ketentuan nilai akumulatif terendah SKD sesuai yang diatur dalam Permenpanrb no 61 Tahun 2018.
  • Kelompok kedua ini diadakan jika jumlah peserta SKB di kelompok pertama masih berada di bawha jumlah alokjasi formasi.
  • Adapun jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta kelompok pertama.
  • Peserta SKB berkompetisi pada masing-masing kelompoknya.
  • Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlagh peserta pada kelompok pertama.

Jika Nilai SKD Sama

Lantas bagaimana jika dalam perangkingan ada nilai akumulatif SKD yang sama?

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan