CPNS 2018
Peserta SKD CPNS 2018 tak Lolos Passing Grade Bisa Ikut SKB Kelompok Kedua, Ini Ketentuannya
Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan baru terkait kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018
Penulis:
Daryono
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Mengacu pada Pasal 5, apa bila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK).
Apabila terdapat peserta yang mempuntya nilai TKP, TIU dan TWK sama, maka ketiga peserta itu akan seluruhnya diikutkan SKB asal berada pada batas jumlah tiga kali alokasi formasi.
Berikut link PermenpanRB No 61/Tahun 2018:
Aturan baru ini dikelurkan untuk merespons minimnya peserta SKD yang lolos passing grade CPNS 2018.
Minimnya peserta lolos passing grade CPNS 2018 membuat banyak formasi CPNS 2018 terancam kosong.
Selain itu, minimnya tingkat kelulusan SKD juga membuat ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaang mensyaratkan peserta SKB sebanyak 3 kali jumlah formasi tak terpenuhi.
(Tribunnews.com/Daryono)