CPNS 2018
Sistem Rangking di Permenpan No 61 Tahun 2018 Hanya untuk Formasi Kosong di CPNS 2018
Sistem rangking dalam Permenpan No 61 Tahun 2018 hanya diperuntukkan bagi formasi kosong di seleksi Calon Pegawai Negeri (CPNS) 2018.
Penulis:
Daryono
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Kasus 4
Formasi: 2
Lolos PG awal: 1
Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2
Kasus 5
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 7
Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)
Tentang Peserta tak Lolos Passing Grade Berhak Ikut SKB
Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:
a. ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)
b. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:
- formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB
c. Memenuhi passing grade:
- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,
- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis
Baca: Ujian SKB CPNS 2018 Diselenggarakan 1-4 Desember, Peserta Akan Dibagi Dua Kelompok
Bila ada nilai total peserta SKD sama, dilihat nilai per komponen dengan urutan: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Bila nilai tetap sama, semua peserta dalam ranking tersebut diikutsertakan SKB.
(Tribunnews.com/Daryono)