Jumat, 15 Agustus 2025

Kasus Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Ditahan Kasus 'Vlog Idiot', Tanggapan Fahri Hamzah hingga BPN Sebut Represi Kebebasan

Ahmad Dhani ditahan kasus 'vlog idiot'. Hal tersebut mendapat tanggapan dari Fahri Hamzah serta BPN menyebut adanya represi kebebasan.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Fathul Amanah
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ahmad Dhani ditahan kasus 'vlog idiot'. Hal tersebut mendapat tanggapan dari Fahri Hamzah serta BPN menyebut adanya represi kebebasan. 

Menurutnya, hal tersebut bagi Dhani menjadi suatu bukti lunturnya kepercayaan masyarakat Jawa Timur terhadap Jokowi.

Baca: Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Prabowo Sebut Ada Intimidasi Politik & Penyalahgunaan Kekuasaan

Baca: Ahmad Dhani Tulis Surat dari Rutan Medaeng, Mengaku NU Gusdurian Pengikut KH Hasyim

“Tamu itu mengalir terus dari tokoh-tokoh masyarakat, kiai, dan bahkan orang-orang yang tidak dia kenal. Bagi dia, ini menunjukkan telah tergerusnya kepercayaan masyarakat Jawa Timur kepada Jokowi,” ujarnya.

Kasus pencemaran nama baik tersebut ditangani oleh Pengadilan Negeri Surabaya, maka dari itu penahanan Ahmad Dhani di LP Cipinang harus dipindahkan ke Rutan Madaeng.

Ahmad Dhani yang sebelumnya ditahan di LP Cipinang atas kasus ujaran kebencian dipindah ke Rutan Madaeng pada Rabu (6/2/2019).

Sedangkan dalam kasus pencemaran nama baik 'Vlog Idiot', Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur, Oktober 2018 lalu.

Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog itu menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan