Sabtu, 23 Agustus 2025

6 Fakta Mahfud MD yang Polisikan Akun Twitter karena Hoaks, Larangan Polisi hingga Kronologi

Berikut ini adalah fakta-fakta Mahduf MD polisikan sebuah akun Twitter ats kasus hoaks, mulai dari datangi Polres Klaten hingga kronologi kejadian

Tribunnews.com
Berikut ini adalah fakta-fakta Mahduf MD polisikan sebuah akun Twitter ats kasus hoaks, mulai dari datangi Polres Klaten hingga kronologi kejadian 

Laporannya ke polisi soal hoaks tersebut, kata Mahfud guna memberikan pendidikan terhadap masyarakat Indonesia untuk menegakkan hukum Undang-Undang ITE.

Pasalnya, locus delicti UU ITE bisa di seluruh Indonesia.

"Bisa ndak lapor di pelosok desa di Irian Jaya. Locus delictinya dunia maya enggak tahu kita."

"Tetapi polisi sudah punya alat dia di mana, asalnya dari mana," ungkap Mahfud seperti dikutip dari Kompas.com.

4. Kata Kapolres Klaten

Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi mengatakan, siapapun yang melaporkan harus dilayani.

Pada dasarnya, kata Aries seluruh tindak pidana yang terjadi baik itu yang umum maupun khusus bisa dilaporkan ke polisi.

"Kita tunggu bersama-sama laporannya," katanya ditulis di Kompas.com.

5. Awal mula masalah di twitter

Melalui unggahan akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Mahfud MD menuliskan tengah menuju ke kantor polisi.

Tidak jelas apa tujuannya, hanya saja Mahfud MD mengaku difitnah oleh akun Twitter @KakekKampret_ karena geram melihat cuitan menyebut namanya yang dituduh terima mobil dari mantan calon Bupati dari Partai PDIP.

Penelusuran Tribunnews.com, Mahfud MD meng-update cuitannya sekitar pukul 09.30 WIB.

Ia membalas cuitan @KakekKampret_  itu dengan pernyataan menjawab mewakili dirinya di kantor polisi.

Bahkan Mahfud menyebut akun Twitter yang dimaksudnya itu terlambat mencabut cuitannya lantaran telah disukai.

Mahfud pun memberi pernyataan lagi tentang pemeriksaan di kepolisian.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan