Jumat, 12 September 2025

Terima Tuntutan Jaksa, Nikita Mirzani: Kan Enggak di Penjara

Nikita Mirzani menilai tuntutan jaksa terkait kasus penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga yang menjeratnya, sangat menguntungkannya.

Editor: Willem Jonata
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). 

"Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdamwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani," kata JPU Sigit Hendradi dalam persidangan.

Baca: Masalah Belum Selesai, Nikita Mirzani Tiba-tiba Ucap Terima Kasih Pada Dipo Latief: Tanpa Paksaan

"Kecuali jika dikemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir," tambahnya.

Tuntutan tersebut menurut Sigit karena berdasarkan fakta persidangan, perbuatan ibu tiga anak itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan.

"Menyatakan bahwa terdakwa Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan, sebagai itu diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 UU pidana," kata ucapnya

Kemudian, Sigit Hendradi meminta kepada Majelis Hakin untuk mengembalikan barang bukti beripa asbak rokok dan mobil warna hitam kepada sakso Ahmad Dipo Ditiro.

Baca: Nikita Mirzani Bakal Laporkan Dipo Latief ke Polisi, Tapi Rahasiakan Perkaranya

"Menetapkan agar terdakwa Nikita Mirzani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000," ujar Sigit Hendradi.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan