Terima Tuntutan Jaksa, Nikita Mirzani: Kan Enggak di Penjara
Nikita Mirzani menilai tuntutan jaksa terkait kasus penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga yang menjeratnya, sangat menguntungkannya.
Editor:
Willem Jonata
"Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdamwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani," kata JPU Sigit Hendradi dalam persidangan.
Baca: Masalah Belum Selesai, Nikita Mirzani Tiba-tiba Ucap Terima Kasih Pada Dipo Latief: Tanpa Paksaan
"Kecuali jika dikemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir," tambahnya.
Tuntutan tersebut menurut Sigit karena berdasarkan fakta persidangan, perbuatan ibu tiga anak itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan.
"Menyatakan bahwa terdakwa Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan, sebagai itu diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 UU pidana," kata ucapnya
Kemudian, Sigit Hendradi meminta kepada Majelis Hakin untuk mengembalikan barang bukti beripa asbak rokok dan mobil warna hitam kepada sakso Ahmad Dipo Ditiro.
Baca: Nikita Mirzani Bakal Laporkan Dipo Latief ke Polisi, Tapi Rahasiakan Perkaranya
"Menetapkan agar terdakwa Nikita Mirzani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000," ujar Sigit Hendradi.