Selasa, 2 September 2025

Perjalanan Kasus R Kelly, Penyanyi R&B yang Divonis 30 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

Inilah perjalanan kasus peecehan seksual yang dilakukan penyanyi Amerika R.Kelly. Kini ia dijatuhi hukuman 30 tahun penjara.

ANTONIO PEREZ / POOL / AFP
Foto ini diambil pada 17 September 2019, menampilkan penyanyi R. Kelly selama sidang di Leighton Criminal Courthouse di Chicago, Illinois. Inilah perjalanan kasus peecehan seksual yang dilakukan penyanyi Amerika R.Kelly. Kini ia dijatuhi hukuman 30 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Rentetan kasus kekerasan seksual membuat penyanyi R&B Amerika, R. Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara.

Dilaporkan Vox, pelantun lagu I Believe I Can Fly itu dinyatakan bersalah pada September 2021 atas sembilan tuduhan pemerasan, termasuk tindakan penyuapan dan eksploitasi seksual terhadap seorang anak.

Vonisnya, yang dijatuhkan pada hari Rabu (29/6/2022) di Brooklyn, adalah puncak dari tuduhan yang panjang yang telah berlangsung selama lebih dari 25 tahun.

R Kelly telah dituduh melakukan hubungan dengan anak di bawah umur sejak tahun 1994, ketika ia menikahi bintang pop berusia 15 tahun bernama Aaliyah.

Dalam lebih dari dua dekade sejak itu, pria dengan nama asli Robert Sylvester Kelly ini telah digugat beberapa kali karena perlakukan asusila yang tidak pantas dengan anak di bawah umur.

Baca juga: Ahli Soroti Kinerja Polisi Tangani Kasus Pelecehan Anak di Mal Bintaro yang Viral di Medsos

Dia selalu menyelesaikannya di luar pengadilan dan akhirnya didakwa membuat pornografi anak.

Juri memutuskan dia tidak bersalah dengan alasan bahwa mereka tidak dapat secara meyakinkan mengidentifikasi sosok lain dalam rekaman asusilanya.

Pada 2017, Kelly dituduh menciptakan "sekte asusila" yang kejam terhadap wanita yang muda, yang diduga ia isolasi, cuci otak, dan aniaya secara fisik dan emosional.

Sejak cerita itu pecah, banyak wanita muncul dan membeberkan tentang pelecehan yang dilakukan R. Kelly, termasuk mantan istrinya.

Melalui seorang pengacara, Kelly telah membantah semua tuduhan, mengatakan bahwa dia akan bekerja dengan rajin dan keras untuk mengejar para penuduhnya dan membersihkan namanya.

Namun terlepas dari tuntutan hukum dan tuduhan selama beberapa dekade, karier Kelly terus berjalan.

Pada 2017, ia menyelesaikan tur dengan hanya beberapa pembatalan.

Pada tahun 2018, ia melakukan tur dengan penyanyi Charlie Wilson.

Musiknya muncul di Pitch Perfect 3.

R. Kelly Divonis 30 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur hingga Perdagangan Seks
R. Kelly Divonis 30 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur hingga Perdagangan Seks (Kolaese Tribunnews: Instagram R. Kelly)

Di Coachella pada tahun 2018, rapper Vince Staples berulang kali menyebut Kelly sebagai "penganiaya anak" dalam sebuah wawancara dengan Complex.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan