Jumat, 29 Agustus 2025

Kabar Artis

PROFIL R. Kelly, King R&B yang Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual

Profil R. Kelly penyanyi Amerika yang dijuluki King R&B. Dijatuhi hukuman 30 tahun penjara karena kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur

Penulis: Larasati Putri Wardani
Kolase Tribunnews.com/ Instagram @rkelly.fan.page
R. Kelly - Profil R. Kelly penyanyi R&B Amerika yang dihukum penjara 30 tahun karena kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur 

TRIBUNNEWS.COM - Simak profil R. Kelly, penyanyi yang dijuluki King R&B kini tengah menjadi sorotan, setelah dijatuhi hukuman 30 tahun penjara.

Vonis R. Kellytersebut atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, manipulasi hingga perdagangan seks.

R. Kelly dikenal sebagai penyanyi, penulis lagu dan produses R & B Amerika.

Ia berhasil memenangkan tiga Grammy Awards melalui lagu 'I Believe I Can Fly'.

Bahkan ia sempat mendapat julukan sebagai 'King R&B'.

Baca juga: Perjalanan Kasus R Kelly, Penyanyi R&B yang Divonis 30 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

Profil R. Kelly

Lantas siapa sebenarnya sosok R. Kelly?

Dikutip dari Tribunnewswiki.com, R. Kelly memiliki nama lengkap Robert Sylvester Kelly.

R. Kelly lahir di Chicago, Illinois pada 8 Januari 1967.

Ia memiliki lima saudara.

R. Kelly - R. Kelly  penyanyi R&B yang divonis penjara 30 tahun
R. Kelly - R. Kelly penyanyi R&B Amerika yang divonis penjara 30 tahun

R. Kelly besar di perumahan Chicago bersama ibunya.

R. Kelly mulai bernyanyi di paduan suara gerejanya sebagai seorang anak kecil.

Ia kemudian dapat menghadiri Kenwood Academy.

Di acara tersebut R. Kelly dibujuk guru musiknya, Lena McLin jika dirinya benar-benar punya bakat.

Baca juga: R. Kelly Divonis 30 Tahun Penjara atas Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur hingga Perdagangan Seks

Karier R. Kelly

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan