Minggu, 31 Agustus 2025

R. Kelly Divonis 30 Tahun Penjara atas Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur hingga Perdagangan Seks

Musisi R&B R. Kelly divonis 30 tahun penjara terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, manipulatif, hingga perdagangan seks.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Arif Fajar Nasucha
Kolaese Tribunnews: Instagram R. Kelly & pmnewsnigeria.com
R. Kelly Divonis 30 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur, R Kelly juga terlibat dalam kasus manipulasi dan perdagangan seks. 

TRIBUNNEWS.COM - Musisi R&B R. Kelly dijatuhi vonis 30 tahun penjara.

Vonis tersebut ditetapkan oleh pengadilan Distrik Amerika Serikat atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh R. Kelly.

Tidak hanya itu R. Kelly juga terlibat dalam kasus manipulasi dan perdagangan seks.

Melansir CNN, jaksa sempat meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap R. Kelly setidaknya 25 tahun.

Baca juga: Kesaksian Para Korban Pelecehan Seksual R Kelly, Dipukul hingga Dipaksa Aborsi

Sementara kuasa hukum merasa permintaan jaksa tersebut sama dengan hukuman seumur hidup.

Sehingga kuasa hukum meminta hukuman penjara 10 tahun atau kurang.

R. Kelly dinyatakan bersalah karena kejahatannya yang melanggar undang-undang anti perdagangan seks Amerika Serikat (AS).
R. Kelly dinyatakan bersalah karena kejahatannya yang melanggar undang-undang anti perdagangan seks Amerika Serikat (AS). (pmnewsnigeria.com)

Terlihat, R. Kelly tampak mengenakan seragam penjaranya saat hakim membacakan putusan vonis.

Ia pun tak menampakkan ekspresi apapun, sementara sebagian wajahnya tertutup masker.

R. Kelly diputus bersalah atas kasus pelecehan seksual yang menjeratnya pada September 2021.

"Anda meninggalkan jejak kehidupan yang hancur," kata Hakim Donnelly kepada Kelly.

"Ini mungkin menjelaskan, setidaknya sebagian, apa yang menyebabkan Anda berperilaku seperti itu. Namun ini bukan alasan," lanjutnya.

Baca juga: Penyanyi R&B, R Kelly Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Pelecehan Seksual dan Pemerasan

Pun disebut ia dinyatakan bersalah lantaran menyalahgunakan statusnya sebagai musisi untuk melakukan tindakan kekerasan seksual pada perempuan dan anak di bawah umur.

Tindakan tersebut dilakukan R. Kelly selama dua dekade.

Untuk diketahui R Kelly dinyatakan bersalah untuk sembilan tuduhan.

Sembilan kasus tersebut, termasuk delapan kasus perdagangan seks dan satu kasus pemerasan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan