Rabu, 20 Agustus 2025

Mantan Puteri Indonesia Favorit Ceritakan Kasus Pengeroyokan yang Dilakukan Mantan Suami & Mertua

Aelyn mengaku kala itu ia langsung terkapar dan kemudian ambil tindakan hukum dengan melaporkan hal itu ke kepolisian.

Sumber Instagram @aelynhalim_official
Kolase foto Aelyn Halim dan unggahan soal kasus dugaan pengeroyokan yang dialaminya. 

Setelah mengetahui hasil dari gelar perkara, barulah ia mendapatkan kabar bahwa pasal yang ditetapkan untuk ketiga tersangka itu berubah.

Beberapa hari lalu ia mendapati bahwa pasal 170 KUHP yang semula digunakan dinilai tidak tepat pada GT, dan diganti ke pasal 352 KUHP yang ancamannya lebih ringan yaitu 3 (tiga) bulan penjara.

Untuk tersangka LS dan tersangka AT karena ikut membantu secara tidak langsung dikenakan pasal 352 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP (Proses Tindak pidana Ringan).

Hal itu kemudian membuatnya naik pitam sehingga mengutarakan keresahannya melalui unggahan di media sosial Instagram.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan