Mantan Puteri Indonesia Favorit Ceritakan Kasus Pengeroyokan yang Dilakukan Mantan Suami & Mertua
Aelyn mengaku kala itu ia langsung terkapar dan kemudian ambil tindakan hukum dengan melaporkan hal itu ke kepolisian.
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Dewi Agustina
Setelah mengetahui hasil dari gelar perkara, barulah ia mendapatkan kabar bahwa pasal yang ditetapkan untuk ketiga tersangka itu berubah.
Beberapa hari lalu ia mendapati bahwa pasal 170 KUHP yang semula digunakan dinilai tidak tepat pada GT, dan diganti ke pasal 352 KUHP yang ancamannya lebih ringan yaitu 3 (tiga) bulan penjara.
Untuk tersangka LS dan tersangka AT karena ikut membantu secara tidak langsung dikenakan pasal 352 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP (Proses Tindak pidana Ringan).
Hal itu kemudian membuatnya naik pitam sehingga mengutarakan keresahannya melalui unggahan di media sosial Instagram.
Keluarga Siap Jadi Saksi Meringankan Vadel Badjideh di Sidang Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Fariz RM Kembali Ditunda. Sang Musisi Percaya Proses Hukum |
![]() |
---|
Fitri Salhuteru Sindir Aksi Nikita Mirzani Minta Emma Waroka Pindah Tempat Duduk saat Sidang |
![]() |
---|
Pesan Menohok Nikita Mirzani untuk Reza Gladys usai Jalani Sidang Kasus Pemerasan: Belajar Lagi |
![]() |
---|
Suasana Sidang Memanas, Nikita Mirzani dan Reza Gladys Adu Mulut Bahas Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.