Ketiga Kali Diciduk Polisi karena Narkoba, Ammar Zoni Hanya Diam, Malu Ungkap Penyesalan dan Maaf?
Ammar Zoni tak seperti kasus kedua, yang lantang menyampaikan penyesalan dan maaf kepada keluarga dan masyarakat Indonesia.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni kembali dirilis di hadapan awak media terkait kasus narkoba untuk ketiga kalinya.
Kali ini Ammar tak seperti kasus kedua, yang lantang menyampaikan penyesalan dan maaf kepada keluarga dan masyarakat.
Ia hanya diam. Wajahnya ditutup masker dan terus menunduk ketika dihadirkan oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat.
Tak ada momen Ammar menyampaikan penyesalan atau permohonan maaf karena tersandung kasus narkoba ketiga kalinya.
Setelah dihadirkan untuk foto sesaat, Ammar Zoni kembali dibawa dan tetap diam seribu bahasa ketika awak media mengerubunginya.
Dalam rilis, Ammar Zoni disangkakan pasal 112 dengan ancaman empat tahun penjara.
"Untuk pasal primer tersangka MAA alias AZ Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Jumat (15/12/2023)
"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana minimal 4 tahun penjara atau denda minimal Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ditambah sepertiga," terangnya.
Sayangnya tak ada sepatah katapun terucap dari Ammar Zoni yang kembali tersandung kasus narkotika untuk ketiga kalinya.
Aditya Zoni Sangsi Ammar Zoni Terlibat Bisnis Narkoba di Penjara |
![]() |
---|
Sang Adik Yakin Ammar Zoni Tak Edarkan Narkoba di Rutan: Saya Tahu Hidupnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Ammar Zoni Dipindahkan ke Sel Isolasi 40 Hari dan Haknya Ajukan Pembebasan Bersyarat Dicabut |
![]() |
---|
Rutan Jakarta Pusat Perketat Pengawasan, Ammar Zoni Dipindahkan ke Sel Isolasi |
![]() |
---|
Ekonomi Jadi Alasan Ammar Zoni Edarkan Narkoba, Padahal Mobil dan Instagram Sudah Dijual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.