Korupsi di PT Timah
Asisten Sandra Dewi Periksa Kejagung, Keterangannya Disebut Melengkapi Bukti Kepemilikan Harta
RP diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Selasa (28/5/2024).
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RP, asisten Sandra Dewi, diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, buntut kepemilikan harta sang artis.
RP diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama 3 orang lainnya, Selasa (28/5/2024).
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022," tulis keterangan resmi Kejagung RI.
Baca juga: Ditanya Ketakutan Sandra Dewi Jika Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Adapun 4 saksi diperiksa termasuk asisten Sandra Dewi diantaranya: PL selaku Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa, RP selaku Asisten Pribadi dari Istri Tersangka HM, SMD selaku Sekretaris Divisi Pengamanan PT TimahTbk, HRT selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.
Kemudian keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi perkara tersebut.
Begitupun RP diminta klarifikasi terkait penghasilan dari istri Harvey Moeis, Sandra Dewi.
"Penghasilan dari saudara SD sejauh mana, sebesar apa, dan sebagainya, untuk dilakukan melakukan klarfisikasi terkait penghasilan saudara SD, " Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (29/5/2024) malam.
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.