Rayakan Ulang Tahun ke-7 Dante di Makam, Tamara Tyasmara Percaya Anaknya Lebih Bahagia di Surga
Tamara turut membawa foto terakhir Dante saat ulang tahun ke-6. Lantas, ia meletakkan foto dengan bingkai itu di atas makam Danten.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Acos Abdul Qodir
Hakim pun menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun," kata majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur membacakan putusan terdakwa, Senin (4/11/2024).
Putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum atas pembunuhan berencana terhadap Dante.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Yudha.
Hal memberatkan Yudha salah satunya ialah hakim menilai Yudha seharusnya melindungi Dante yang merupakan anak dari Tamara Tyasmara yang dekat dengan Yudha.

Ada beberapa motif yang mendorong Yudha Arfandi menghabisi nyawa putra Tamara Tyasmara. Yakni karena dendam usai rencana pernikahannya dengan Tamara tidak direstui ibunda Tamara, Rista Aryuni.
Sang ibunda tidak merestui lantaran Yudha menikahi putrinya karena sering bertindak kasar terhadap Tamara.
Kekesalan Yudha itu dilampiaskannya terhadap Dante.
Baca juga: 34 Polisi Dimutasi Buntut Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP, Ini Daftarnya
Hal lain yang mendorong Yudha membunuh Dante karena cemburu Tamara lebih memberi perhatian kepada anaknya itu.
Keluarga Kacab Bank BUMN Ingin Para Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pengacara Keluarga Kacab Bank BUMN Minta Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Keluarga Mohamad Ilham Pradipta Ajukan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Keluarga Korban Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN Ajukan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Sosok Iwan, Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Kafe Wonosobo, 4 Kali Masuk Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.