Polisi Ungkap Kronologi Pria di Depok Aniaya Kekasih, Berawal dari Aplikasi Kencan
Polda Metro Jaya tangkap pria A (25) atas penganiayaan kekasihnya IN (25) dan modus kriminal via aplikasi kencan.
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya merilis kasus penganiayaan yang dilakukan pria berinisial A (25) terhadap kekasihnya IN (25).
- Awalnya keduanya berkenalan lewat aplikasi kencan Bumble dan tinggal bersama sejak 2024.
- Pelaku memaksa korban terlibat dalam modus kriminal membobol rekening pria lain menggunakan identitas korban.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya merilis kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka seorang pria inisal A (25) terhadap korban wanita yang tak lain kekasihnya inisial IN (25).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ternyata tersangka A menganiaya korban karena motif tertentu.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan kronologis awalnya pelaku dan korban saling mengenal melalui aplikasi kencan Bumble lalu resmi menjadi kekasih pada Agustus 2024.
Korban dan pelaku sepakat untuk tinggal bersama dan berpindah-pindah tempat tinggal mulai dari Jakarta Utara hingga terakhir di Depok pada Agustus 2025.
AKBP Putu Kholis menerangkan saat tinggal bersama, pelaku pernah meminta korban untuk melakukan aksi kriminal dengan cara pelaku menggunakan identitas korban di aplikasi kencan.
Modusnya mencari pria yang dapat dibobol isi rekeningnya.
"Korban dipaksa oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana di tahun 2024 dengan modus tersangka menggunakan identitas korban yang dimanfaatkan sebagai figur untuk mencari korban-korban lain di aplikasi kencan Bumble," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).
Setelah berkenalan dengan target pria di aplikasi kencan, pelaku lalu meminta korban untuk menemui pria tersebut.
Pelaku juga meminta korban untuk membujuk pria yang dikencaninya agar mau memberi tahu pin dan kode ATM.
Aksi pelaku berhasil dilakukan, uang senilai Rp 5 juta digasak.
Tak sampai disitu, pelaku juga meminta korban IN untuk mengajak pria itu untuk kencan berenang.
"Di saat itu tersangka masuk ke dalam kamar apartemen yang disewa untuk bisa mengambil ATM yang sudah diketahui PIN-nya lalu tersangka menguras isi ATM tersebut," jelasnya
Usai berhasil melakukan aksinya, pelaku sempat kembali meminta korban untuk melakukan aksi serupa tapi ditolak oleh korban.
Penolakan itu membuat tersangka naik pitam hingga berulangkali menganiaya korban.
Korban pun melaporkan kasus yang dialaminya ke polisi.
| Motif Asmara Latar Belakangi Pembunuhan di Condet, Pelaku Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Profil Prof. Aceng Ruhendi Fahrullah, Ahli yang Akan Didatangkan Kubu Roy Suryo |
|
|---|
| Curhat Pilu Istri Korban Pembunuhan di Binjai Sumut, 7 Tersangka Dibebaskan, Hidupnya Tak Tenang |
|
|---|
| UGM Dinilai Mengecewakan: Tak Punya Data KRS Jokowi, Dokumen tanpa Kop Surat |
|
|---|
| Oknum TNI Tersangka Kasus Kematian Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta Bertambah Jadi 3, Siapa Saja? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Polda-Metro-Jaya-merilis-kasus-penganiayaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.