Minggu, 10 Agustus 2025

Audrey Davis Hadiri Sidang Kasus Video Syur, Ditemani Sang Ayah David Bayu

Sidang perdana kasus penyebaran video syur dengan terdakwa MRS, JE, dan AP berlangsung di PN Jakarta Selatan,(6/1/2025).

Tribunnews.com
David Bayu dan Audrey Davis tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jalani sidsng perdana video syur, Senin (6/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Audrey Davis hadir sebagai saksi sidang perdana terdakwa kasus penyebaran video syur, yakni MRS, JE dan AP, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

Ia hadir bersama sang ayah David Bayu kemuxoam tim kuasa hukumnya sekitar pukul 13.52 WIB.

Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Audrey Davis mengaku dalam kondisi baik.

"Baik," kata Audrey sambil mengangguggakn kepala.

Audrey kemudian bersyukur sang ayah, David Bayu selalu setia menemaninya mengawal kasus dugaan penyebaran video syur ini.

"Iya, alhamdulillah," ungkap Audrey.

Di sisi lain, penampilan Audrey berbeda dari biasanya, terlihat rambutnya ikal.

Audrey menggunakan masker dan kacamata hitam. Busana yang digunakan pun serba hitam.

Sedangkan David Bayu menggunakan kemeja berwarna putih biru dan kacamata. Keduanya masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sambil berpegangan tangan.

Audrey terus bersembunyi di balik badan David Bayu.

Sebelumnya, Audrey Davis telah mengakui bahwa sosok pemeran wanita dalam video syur yang beredar di media sosial adalah dirinya.

Pengakuan itu disampaikan Audrey kepada penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya saat menjalani pemeriksaan, Rabu (7/8/2024).

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah lebih dulu menangkap sekaligus menetapkan dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35) sebagai tersangka.

Kemudian AP mantan kekasih Audrey ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam video syur ini.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan