Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Praktisi Hukum Ungkap Kemungkinan Lisa Mariana Dijerat Pasal Berlapis soal Kasus Video Syur
Praktisi hukum Deolipa Yumara beri pandangan terkait kasus video syur yang menjerat Lisa Mariana. Ungkap kemungkinan Lisa dijerat pasal berlapis.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Belum selesai permasalahan dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, kini Lisa Mariana terjerat kasus hukum lainnya.
Lisa Mariana tengah dihadapkan permasalahan hukum, usai dilaporkan atas dugaan video adegan dewasa ke Polda Jawa Barat.
Praktisi hukum Deolipa Yumara pun mengungkap pandangannya terkait kasus yang menjerat Lisa tersebut.
"Sekarang ada laporan polisi di mana dia (Lisa) sebagai terlapor karena dia masuk dalam pembuatan video film p***o."
"Kemudian diperjualbelikan juga. Kalau pengakuannya begitu kan," ujar Deolipa, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (14/7/2025).
Deolipa lantas bicara kemungkinan pasal yang menjerat Lisa.
Ia menyebut perbuatan Lisa sudah termasuk dalam unsur pidana dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008.
"Jadi ya sudah masuk unsur dia sebagai pelaku tindak pidana pornografi. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008," katanya.
"Jadi masuklah dia unsurnya, jadi ya dia terjerat otomatis," imbuhnya.
Pasalnya, sebelumnya, Lisa telah mengakui perbuatannya tersebut.
Bahkan, video syur milik Lisa telah beredar luas dan diperjualbelikan.
Baca juga: Lisa Mariana Cuek Dipolisikan Terkait Video Syur: Lu Ngapain Laporin Gue
"Kalau kemudian diperiksa dia mengakui sebagai pemerannya, kemudian diperjualbelikan filmnya dengan alasan butuh duit."
"Itu kan ilegal kan. Jadi ya masuk lah unsurnya, unsur pidana, dia terjerat UU Pornografi," bebernya.
Selain UU Pornografi, besar kemungkinan Lisa juga dapat terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Oleh karena itu, menurut Deolipa, Lisa dapat dijerat pasal berlapis soal kasus video syurnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.