Selasa, 30 September 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Alasan Vadel Badjideh Tak Kunjung Jadi Tersangka di Kasus Lolly, Penyidik Disebut Sulit Cari Bukti

Terungkap alasan Vadel Badjideh tak kunjung jadi tersangka dalam kasus Lolly, putri Nikita Mirzani meski laporan sudah berjalan selama enam bulan.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
STATUS TERSANGKA VADEL - Vadel Badjideh setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024). Akhirnya terungkap alasan Vadel tak kunjung jadi tersangka dalam kasus anak Nikita Mirzani, Lolly. 

Setelah sebelumnya kabur dari rumah aman, Lolly sempat ditempatkan di RS Polri.

Namun, keberadaannya kembali menjadi misteri setelah diam-diam dipindahkan oleh pihak ibunya.

Disampaikan kuasa hukum Nikita, pemindahan Lolly sudah sesuai dengan prosedur hukum.

"Prosesnya sesuai hukum, tidak perlu dipersoalkan lagi karena sudah sesuai dengan ketentuan," ungkap Fahmi, dikutip dari YouTube Cafe Celeb TV, Kamis (30/1/2025).

Menurutnya, proses penjemputan Lolly juga melibatkan pihak berwajib.

"Apalagi pada saat prosesnya itu melibatkan Ibu Kanit beserta beberapa penyidik, ada juga dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, ada juga dari saya yang tidak perlu disebutkan namanya karena dia yang diminta Nikita," jelas Fahmi lagi.

Adapun, pihaknya mengajukan penjemputan Lolly melalui surat.

"Saya mengajukan permohonan secara tertulis, secara resmi. Tanggapannya itu disetujui permohonan tersebut, jadi tidak ada yang melanggar hukum," bebernya.

Menanggapi kebingungan Razman akan keberadaan Lolly, Fahmi merasa tidak perlu memberitahunya.

"Jadi kalau sekarang tiba-tiba bingung ya karena memang tidak perlu diberitahukan," ungkapnya.

Saat ini, hanya Nikita Mirzani yang berhak atas Lolly.

Baca juga: Terus Bongkar Aib Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Sebut Ibunda Lolly Pernah Tak Bayar Gaji ART

"Karena orang yang diberitahukan itu adalah orang yang mempunyai hubungan hukum dengan Laura, adalah ibunya," tandasnya lagi.

(Tribunnews.com/ Salma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved