Rabu, 3 September 2025

Hardik Pakar Hukum Pidana Jangan Sembarang Omong, Razman: Saya Juga Sedang Pengajuan Profesor, Pak

Razman Nasution merasa dirinya dilaporkan ke polisi, dengan tuduhan menghina pengadilan. Namun diluruskan oleh pakar hukum, hingga membuatnya emosi.

Editor: Willem Jonata
KOMPAS.com/Melvina Tionardus
RAZMAN ARIF NASUTION - Pengacara Dr. H. Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., MA. mengadu ke Komisi Yudisial di Kramat Raya, Jakarta Pusat pada 11 Februari 2025, soal majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang kasus yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea. 

"Ya bukan begitu dong, saya juga dosen. Jangan sembarang ngomong, kalau pakar itu bicara tentang netralitas hukum," seru Razman.

"Saya bicara netralitas hukum, dalam asas hukum pidana tidak mengenal analogi," kata Suparji tenang.

Razman mulai melantur ke mana-mana. 

"Bukan, saya tanya fungsi hakim itu apa, mengatur lalu lintas, benar enggak," kata Razman

"Mengatur lalu lintas di jalan bang," sahut Suparji.

"Bapak ini gimana," keluh Razman.

"Mengatur lalu lintas komunikasi. Bagaimana sih prof, saya doktor juga, (tugas hakim) mengatur lalu lintas komunikasi persidangan menggali dari semua pihak dari pihak korban, dari JPU, saksi, dari pelaku," terangnya.

"Loh konteksnya tidak menjelaskan itu tadi," kata Suparji.

"Bukan, maksud saya, kenapa dia (hakim) langsung mengatakan kami dengan menyebut  (sidang) tertutup, tidak ada lagi nama di situ pembicaraan, dia sepihak," terang Razman.

"Saya tidak bicara sidang tertutup dan terbuka, saya hanya menjelaskan dalam kasus pidana itu tidak bisa disamakan dengan kasus satu dengan yang lainnya," balas Suparji.

Di acara talkshow tersebut Razman sesumbar bahwa dirinya sedang pengajuan profesor.

"Pak prof, saya juga sedang pengajuan untuk profesor pak. Begini ya, MA sudah terbitkan rilis. Kemarin mereka prescon, mereka bilang agar Ketua PN Jakarta Utara melaporkan terjadinya contempt of court," kata Razman Nasution.

"Saya membaca perkembangan hari ini," kata Suparji.

Menurut Suparji, pihak PN Jakarta Utara melaporkan Razman dkk bukan dengan tuduhan  contempt of court atau penghinaan pengadilan, melainkan pengancaman dengan kekerasan, penghinaan badan umum, dan membuat kegaduhan di persidangan. 

"Bapak sudah enggak benar ini," sahut Razman.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan