Baim Wong dan Paula Verhoeven
Sidang Cerai Berlanjut, Pihak Baim Wong Minta Paula Verhoeven Tak Jadikan Anak sebagai Objek
Pihak Baim Wong harap Paula Verhoeven tak libatkan anak menjadi objek dalam sidang perceraian.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Salma Fenty
"Jadi di dalam hukum itu setiap mengajukan bukti itu harus ada bukti pembanding ," ujar Fahmi.
Dikatakan Fahmi, suatu bukti yang dibawa ke persidangan harus disertakan dengan bukti pembanding.
Di mana, bukti tersebut dapat diselaraskan dengan bukti yang asli.
Baca juga: Dituding Persulit Bertemu Anak, Pihak Baim Wong Minta Paula Verhoeven Datang: Tapi Jangan Dipaksa
"Bukti pembanding itu adalah bukti asal, jadi asal-usul daripada bukti tersebut atau bahasa yang lebih gampang itu harus bisa dicocokkan dengan aslinya," terangnya.
Lantaran pihak Paula tak menyertakan bukti asli, pihak hakim pun terus menanyakan tentang hal ini.
"Nah karena semua itu ad bentuk percakapan WhatsApp, tadi majelis hakim minta supaya hp-nya dibawa dicocokkan, ini mana aslinya," jelasnya.
Diakui Fahmi, semua bukti yang dibawa pihak Paula tak bisa ditunjukkan keasliannya.
"Tadi semua bukti tidak bisa ditunjukkan keasliannya atau bukti aslinya itu tidak ada atau pembandingnya tidak ada
"Tidak dapat ditunjukkan di hadapan majelis hakim," tandasnya.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.