Jumat, 8 Agustus 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

4 Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam Hukuman Paling Lama 20 Tahun Penjara

Humas Polres Jakarta Selatan, Nurma Dewi mengungkapkan ancaman hukuman bagi Fariz RM yang kembali ditangkap terkait kasus narkoba yang keempat kali.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
FARIZ RM DITANGKAP - Musisi Fariz RM dihadirkan saat ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Utara, Jakarta, Minggu (26/8/2018). Fariz RM terancam 20 tahun penjara setelah kembali ditangkap terkait kasus narkoba untuk yang keempat kali. 

TRIBUNNEWS.COM - Humas Polres Jakarta Selatan, Nurma Dewi mengungkapkan ancaman hukuman bagi Fariz RM yang kembali ditangkap terkait kasus narkoba yang keempat kalinya.

Musisi Fariz RM kembali ditangkap oleh kepolisian saat berada di kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025).

Sebelum menangkap Fariz RM, polisi terlebih dahulu mengamankan seseorang berinisial ADK yang diketahui sebagai sopir sang musisi.

Kronologi penangkapan Fariz RM oleh kepolisian itu, diungkapkan oleh Humas Polres Jakarta Selatan, Nurma Dewi.

"Iya jadi hubungannya yaitu ADK adalah sopir dari FRM," ungkap Nurma Dewi, dikutip dari YouTube NIT NOT MEDIA, Kamis (20/2/2025).

"Berawal dari penangkapan ADK kemudian ini pengembangan dari keterangan yang kita dapat inisial ADK, kemudian mendapatkan inisial FRM," sambungnya.

Pelantun lagu 'Sakura' itu terbukti memiliki narkoba jenis sabu dan ganja setelah diamankan.

"Nah setelah itu FRM juga diamankan ya dengan barang bukti yang ada sabu ya dan ganja," beber Nurma Dewi.

"Jadi untuk urin juga pasti kita cek positif," imbuhnya

Terkait kepemilikan sabu dan ganja tersebut, pihak kepolisian mengatakan jika Fariz RM terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Pria berusia 66 tahun tersebut terancam dikenakan pasal 4 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Fariz RM Pesan Ganja dan Sabu dari Eks Sopir

"Jadi pasal yang diterapkan di sini yaitu pasal 4 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika."

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 20 tahun," jelas Nurma Dewi.

Terkait penangkapan Fariz RM yang keempat kalinya dengan kasus yang sama, polisi sementara menyebut hanya ancaman hukuman tersebut yang diterapkan.

"Yang jelas di sini sudah diterapkan ya pasalnya ya sudah dijerat," lanjut polisi.

Fariz RM Ditangkap setelah Pesan Ganja dan Sabu

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan