Jumat, 8 Agustus 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

4 Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam Hukuman Paling Lama 20 Tahun Penjara

Humas Polres Jakarta Selatan, Nurma Dewi mengungkapkan ancaman hukuman bagi Fariz RM yang kembali ditangkap terkait kasus narkoba yang keempat kali.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
FARIZ RM DITANGKAP - Musisi Fariz RM dihadirkan saat ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Utara, Jakarta, Minggu (26/8/2018). Fariz RM terancam 20 tahun penjara setelah kembali ditangkap terkait kasus narkoba untuk yang keempat kali. 

Lebih lanjut Nurma Dewi juga mengungkapkan bahwa Fariz RM ditangkap setelah memesan barang haram itu.

"Kemudian dari situ, Satnarkoba pada Selasa 18 Februari mengembangkan di daerah Kota Bandung, Jawa Barat." 

"Setelah mendapatkan titik terang, inisial FRM memesan barang yang ada, diamankan di kota Bandung," ungkap Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Fariz RM disebut sempat memesan ganja dan sabu dari ADK.

"Setelah kita dapatkan keterangan dari FRM, betul bahwa FRM pesan barang jenis narkoba diduga jenisnya ganja dan sabu dari ADK," jelas Nurma.

Keduanya pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.

Sebagai informasi, bersama kasus ini, Fariz RM sudah empat kali terjerat kasus narkoba, yaitu sebelumnya pada 2007, 2015, dan 2018.

Pada kasus terakhirnya, majelis hakim menetapkan Fariz RM wajib menjalani rehabilitasi selama satu tahun yang sebagian telah dijalani olehnya sejak 27 Agustus 2018.

Sementara itu, dalam sebuah video yang beredar di YouTube, Fariz RM pernah mengaku puluhan tahun hidup dengan ganja dan narkotika.

Bahkan, Fariz mengaku telah kecanduan morfin dan heroin selama 14 tahun. 

(Tribunnews.com/M Alvian F/ Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan