Jumat, 29 Agustus 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Berniat Balas Dendam: Hukum Alam itu Adil

Nikita Mirzani kini resmi menjadi tersangka pemerasan sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nikmir tegas akan balas dendam.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Nikita Mirzani mengungkapkan keberadaan putrinya, Lolly berada di kawasan bukit, Rabu (12/2/2025). Nikita Mirzani (NM) dan asistennya yang berinisial IM menjadi tersangka pada Kamis (20/2/2025), kini ia a siap balas dendam. 

Selain itu, Nikmir mengaku akan balas dendam jika kasus ini berakhir.

"Gue kasih contoh satu aja simpel, dulu ada kasus gue di Serang Banten yang gue dikriminisasi sama kepolisan Serang Banten, walaupun masanya sudah selesai tapi masih terngiang-ngiang di otak gue," buka Nikita Mirzani dalam Instagram Story @nikitamirzanimawardi_172 pada Kamis (20/2/2025) dinihari.

"Itu kasus sepele, tapi itu masih ada video di YouTube. Dan yang nglaporin gue namanya Dito Mahendra setelah dia nglaporin gue, dia sempet masukin gue ke sel selama satu bulan setengah. Dia gua balas dengan masuk sel juga selama enam bulan," tambahnya.

Nikita menegaskan tentang hukum alam yang akan adil.

"Jadi hukum alam sini real, jadi mau kek gimana kalian mau bikin orang yang salah mau disalah-salahin, mau kalian nyuruh siapa untuk ngejalanin kasus. Ingat, hukum alam semesta ini adil."

"Sekarang gue digituin, ntar kalo udah kelar, elu yang gue gituin. Camkan itu!" tegas Nikmir.

Nikita menyebutkan caranya berbalas dendam akan dilakukan dengan hati-hati.

"Kalo ga salah dulu kasus Dito Mahendra dia penjara kasus tentang senpi, senjata yang tidak bersurat."

"Jadi gue kalo balas dendam itu gue smooth, gue gak akan kasih tahu gerak-gerik gue untuk menyerang. Pokoknya kayak kentutlah, pokoknya orang-orang gak akan tahu apa yang gue lakukan. Intinya dapat aja," jelasnya.

Terakhir, Nikita memberi peringatan pada musuh-musuhnya untuk berhati-hati setelah kasus ini selesai.

"Jadi usahakan yang merasa musuh gua, kita punya rahasia, kalo ada selesai guys," tungkasnya.

Nikita Mirzani dan asistennya Mail terseret dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 B Ayat 2 dan juga Pasal 45 Ayat 10 UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.

Kemudian, dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.

NM dan IM juga disangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani pemeriksaan Kamis ini.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan